DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Perizinan Berusaha di Bayat
CYBER88 | KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Selasa (09.00–11.00 WIB). Kegiatan ini bertujuan mendorong iklim investasi yang mudah, cepat, dan terintegrasi, khususnya bagi pelaku UMKM.
Ketua DPRD Klaten, H. Edi Sasongko, menyampaikan bahwa perda ini menjadi landasan hukum untuk menyederhanakan birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, sistem perizinan yang terintegrasi akan mempercepat masuknya investasi dan membuka lapangan kerja.
Narasumber lain seperti Mulyatminah, S.AP, Erny Handayani Widyaningsih, dan Basuki Effendi menjelaskan bahwa proses perizinan kini berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan meminimalisir praktik pungutan liar. Sosialisasi di tingkat desa dinilai penting agar masyarakat memahami manfaat legalitas usaha.
Warga Desa Dukuh menyambut baik kegiatan ini dan berharap adanya pendampingan lanjutan terkait migrasi izin lama ke sistem baru. Pemerintah Kabupaten Klaten optimistis perda ini dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadikan Klaten lebih menarik bagi investor.
(AGUS STP)


Komentar Via Facebook :