19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

19.401 Warga Cimahi Kehilangan Status PBI JK, Akses Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

CYBER88 || KOTA CIMAHI – Sebanyak 19.401 warga Kota Cimahi resmi kehilangan status sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini memicu kekhawatiran akan terganggunya akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang masih bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, ribuan warga Cimahi terdampak akibat sejumlah faktor, mulai dari perubahan status sosial ekonomi (kenaikan desil kesejahteraan), ketidaksesuaian data dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk memberi ruang bagi masyarakat desil 1–5 yang dinilai lebih membutuhkan.

Di lapangan, situasi ini menimbulkan kebingungan bagi sebagian warga. Terlebih bagi mereka yang tengah menjalani pengobatan rutin atau perawatan intensif. Tanpa status aktif PBI JK, kekhawatiran terhadap biaya pengobatan menjadi persoalan mendesak.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan secara selektif. Warga yang masih memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap atau keterangan pengobatan rutin yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja maupun secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Namun, reaktivasi bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Bagi warga yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi tetapi tetap membutuhkan jaminan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan alternatif melalui skema kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025.

Di sisi lain, fasilitas layanan kesehatan diimbau tetap memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Rumah sakit dan puskesmas juga diminta proaktif membantu proses administrasi agar warga yang berhak dapat segera memperoleh kembali kepesertaan aktif.

Kebijakan penonaktifan ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data dan sinkronisasi sistem perlindungan sosial. Bagi masyarakat terdampak, yang paling utama bukan sekadar status kepesertaan, melainkan kepastian bahwa akses layanan kesehatan tetap terbuka saat dibutuhkan. (Dip)

Komentar Via Facebook :