256 SPPD Fiktif Disdik Pelalawan, Kerugian Negara Ratusan Juta

256 SPPD Fiktif Disdik Pelalawan, Kerugian Negara Ratusan Juta

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra (Foto Istimewa/Net)

CYBER88 | PELALAWAN, RIAU - Dinas Pendidikan yang diharapakan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan adanya kualitas bangunan sekolah yang representatif, peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kurikulum yang memadai serta suasana belajar mengajar yang kondusif.

Namun harapan itu terasa jauh panggang dari  api di Disdik Pelalawan. Faktanya,  256 perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan untuk merealisasikan program kerja Disdik  malah dipakai untuk melakukan perjalanan dinas fiktif dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 

“Jumlah SPPD fiktif di Disdik Pelalawan sungguh luar biasa. Pada tahun 2024 saja terdapat 256 perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Dampak SPPD fiktif bukan hanya pada kerugian keuangan negara tetapi tidak berjalannya proses belajar mengajar dan pembangunan fisik bangunan sesuai ketentuan. Dampaknya, kualitas belajar mengajar dan lulusan lembaga pendidikan menjadi menurun,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra , Jumat (20/2) di Pekanbaru. 

Kasus SPPD fiktif di Disdik Pelalawan, jelas Alex, berupa perjalanan dinas yang dlakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama (ganda) dan rincian pertanggung jawaban biaya penginapan dalam kota tidak sesuai kondisi senyatanya. Untuk perajalan dinas ganda melibatkan 40 puluh perjalanan dinas dan biaya penginapan dalam kota tidas sesuai kondisi senyatanya terdapat 216 perjalanan dinas. 

Nama- nama pegawai yang terlibat perjalana fiktif tersebut antara lain AR, AAD, JZ, KMR, LN, LP , MAN, MH, MS, NSK, NAP, PR, PEM, RD, Smi, SCP, FA, TSH untuk perjalana dinas ganda. Untuk biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya melibatkan pegawai berinsial  HA, HSS, JZ, MS, MR, NS, AR, AS, AI, BS, DM, ES, ER, HA, HMM, HR, HRT, HS, HSS, ID, JM, JZS, JZ, LN, LP, MA, MR, MS, MRA, NS, HV, NA, NW, NS, PR, PE, RN, RN, RV, , RDS, RD, SMY, SS, SW, SIB, SE, SPS, TSP, TS, TP, TF, VY, WS, ATW, AZ dan AAK.  Masing-masing pegawai melakukan perjalanan fiktif dengan jumlah bervariasi antara 2 sampai 16 kali,” jelas Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Tahun 2024, lanjut Alex, Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp 770.975.282.666,81 dan Rp 586.862.608.053,59. Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp 87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp 63.523.629.210.00.

“Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan,” kata Alex yang juga mantan aktifis Himpunan Mahasiwa Islam cabang Yogyakarta.

Ia menambahkan  bahwa temuan 256 SPPD fiktif di Disdik Pelalawan menunjukkan bobroknya kinerja  ASN di Disdik. Implikasinya, program pengembangan sumber daya manusia yang  dicanangkan Pemkab Pelalawan tidak berjalan maksimal.

“Temuan SPPD fiktif di Disdik  Pelalawan baru hasil audit administrasi oleh BPK RI Perwakilan Riau. Kalau dilakukan audit investigasi maka dapat dipastikan jumlah  temuan akan jauh lebih besar,” ujar Alex

Kondisi tersebut,papar Alex, tidak sesuai dengan,
1.    Peraturan Pemerintan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD  bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud
2.    Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh oleh pihak yang menagih
3.    Peraturan Bupati Pelalawan Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturam Bupati Nomior 14 tahun 2024 tentang pencabutan Perbup Nomor 33 tahun 2013 tentang perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat. PNS, PTT di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan pada pasal 6 ayat (8) yang menyatakan bahwa pejabat negara/pejabat, PNS/PTT serta pimpinan dan anggota DPRD dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama

Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan Leo Nardo yang dikonfirmasi via WA dan telepon  tidak memberikan konfirmasinya.

Komentar Via Facebook :