Fungsional Pengawasan Disdik Cilacap Diduga Mandul

Fungsional Pengawasan Disdik Cilacap Diduga Mandul

Cyber88 Cilacap - Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi contoh, sebagai salah satu instansi yang perlu mendapatkan respon dari berbagai kalangan, untuk membawa generasi anak bangsa ke arah yang lebih baik. Namun hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari berbagai unsur, baik Pemerintah dan juga peran serta masyarakat. Namun sangat disayangkan, harapan tersebut belum dapat dilaksanakan disetiap Kota atau Kabupaten. Salah satu contoh di Kabupaten Cilacap khususnya, ketika ditemukan dengan adanya dugaan pungutan di salah satu sekolah menengah pertama yaitu SMPN 3 Kedungreja dengan nominal yang cukup fantastis Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) persiswa, mulai kelas 1 sampai kelas 3 yang jumlah siswa keseluruhan kurang lebih 500 orang, hingga bisa diprediksi dalam jangka satu tahun ajaran 2019 uang pungutan tersebut berjumlah kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atas temuan tersebut, Senin, 23 Desember 2019 team Cy88er menyampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap Drs.Budi Santoso, M.Si, mendengar apa yng disampaikan oleh Cy88er Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pun sempat tercengang seolah tidak percaya dengan yang terjadi, hingga akhirnya beliau memanggil Kabid SMP dan Kasi SMP di tempat kerjanya. Kamipun menanyakan, langkah apa yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap atas kejadian tersebut? Beliaup menjawab; “nanti dari pihak Dinas pada hari kamis (26/12/2019) akan turun ke sekolah atau menemui Kepala Sekolah SMPN 3 Kedungreja, karena Selasa dan Rabu libur/cuti bersama menjelang Natal, silahkan rekan-rekan media Cy88er save nomor saya biar nanti ada jawaban setelah kami crosscheck ke lapangan”, ujarnya. Setelah mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, kami pun bergegas pamitan untuk pulang. Di tengah perjalanan kami sempet berkomunikasi via telepon dengan beliau, Drs. Budi Santoso, M.Si, beliau mengatakan "barusan sudah ditelepon Kepala Sekolahnya, namun kebetulan hari besok Kepala Sekolah SMPN 3 Kedungreja mengadakan acara hajatan, jadi nanti kalau sudah beres dikasih kabar lagi terkait kwitansi - kwitansi dugaan pungutan tersebut”. Setelah kami tunggu hak jawab atau penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dari hari Senin hingga Jumat (27/12/2019) belum juga ada jawaban. Kami mencoba menghubungi kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap via telepon dan WA, namun hasilnya sia-sia. Dinas P&K Kabupaten Cilacap seolah bungkam tanpa bisa menjelaskan sepatah katapun terhadap Cy88er, entah memang kwitansi – kwitansi bukti pungutan tersebut memang sudah sesuai SOP atau sebaliknya. Pemerintah pusat ataupun daerah berupaya semaksimal mungkin menggelontorkan uang anggaran negara untuk fasilitas pendidikan, mulai dari program KIP, dana BOS, PKH, rehab ruangan, perpus, USB (Unit Sekolah Baru), bahkan untuk kesejahteraan guru atau PNS, pemerintah juga mengeluarkan sertifikasi, namun rupanya semua masih tetap kurang dan harus melakukan pungutan kepada orang tua siswa di SMPN 3 Kedungreja tersebut. Alangkah disayangkan hal ini terjadi, bahkan ketika dikonfirmasi terhadap salah satu orang tua siswa yng berinisial RS berkata "saya nggak tau bahwa pungutan tersebut dilarang, kalau udah tau begini,saya ingin seluruh uang pungutan tersebut dikembalikan atau kalau perlu laporan kepihak yang berwajib juga nggak apa - apa, karena sebagai masyarakat saya merasa dibodohi” ungkapnya. Kenapa bapak ini terasa ngotot sekali, karena dia meyakini bahwa ini pungutan bukan sumbangan, terlihat dengan jelas bahwa yang menandatangani di dalam kwitansi penerimaan tersebut tanpa adanya keterlibatan komite baik tanda tangan maupun stempel. Padahal pemerintah dengan tegas telah melarang adanya pungutan sesuai dengan peraturan menteri no 44 tahun 2012 untuk sd,smp&SLTA sederajat.bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 423 KUHP ancaman kurungan 6 tahun penjara atau sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun atau denda 1 miliar rupiah. (Samsu)

Komentar Via Facebook :