Buruh PT .ALPEN Food Industry Lakukan Aksi Mogok Nasional, Atas Dugaan Diskriminatif

Buruh PT .ALPEN Food Industry Lakukan Aksi Mogok Nasional, Atas Dugaan Diskriminatif

CYBER88 - BEKASI. Buruh PT.Alpen Food Industry yang tergabung dalam SGBBI (Serikat gerakan Buruh Bumi Indonesi) melakukan aksi protes Jumat(21/02/20) dengan menyuarakan aksi mogok nasional selama tuntutan mereka tidak dipenuhi,bahkan akan mengancam memboikot produk ice cream .

Menurut Humas SGBBI Daman mewakili sejumlah buruh menjelaskan," kami disini memperjuangkan hak kami sebagai buruh , dan mengajukan 22 tuntutan yang kami anggap bertentangan dengan prinsip atau nilai-nilai kemanusiaan, kami disini sudah sepakat ,tuturnya.

Adapun tuntutan kami,seperti Pekerjakan Buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjakan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran, Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat, Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS,  jangan ada penolakan dalam memberikan rujukan, dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan, Batalkan Skorsing dan PHK sewenang-wenang, Batalkan Surat Peringatan (SP) sewenang-wenang, Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Buat Perjanjian Kerja Bersama,

Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang, Hentikan Perlakuan atasan yang tidak manusiaw i, Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual, Angkat Buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya menjadi buruh tetap, pekerjakan kembali mereka yang di-PHK, Hentikan diskriminasi dan pemberangusan serikat ,Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama, dan jangan menipu dengan memberikan Cheque kosong dan cheque tidak aktif, Naikkan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, Golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan,kompetensi dan tunjangan keluarga.

Tentukan Struktur dan Skala Upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak ,Pecat Mediator Disnaker yang tidak netral,Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar PROTAP ,Tindak tentara masuk pabrik yang diduga melanggar PROTAP ,Tindak Manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan; dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan,

Perbaiki dan perbaharui peralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja di bagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia, Pemerintah harus melakukan Investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dari pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak ,Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik, Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahaan harus membuat target sesuai standar K3 yang berlaku. Menurut Daman ".

Dari 22 tuntutan yang kami sampaikan kepada manejemen dan pemerintah semua itu ada argumentasinya,terlebih soal kemanusiaan .disini kami bukan hanya memperjuangkan hak kami,bahkan hak konsumen sekalipun itu kami sampaikan termasuk ,pengawasan dari pemerintah baik pencemaran lingkungan ,serta produksi yang tidak sehat,"imbuhnya.

Setelah melakukan aksi di depan PT.Alpen Food Industry ,massa menyambangi Mapolresta Kabupaten Bekasi dan Disnaker Kabupaten Bekasi Untuk menyampaikan laporan atas Tuntutan Buruh yang tergabung dalam SGBBI . (Safari bono)

Komentar Via Facebook :