Hindari Covid_19. PN dan Kejaksaan Kabupaten Inhu Gelar Sidang Berbasis Online

Hindari Covid_19. PN dan Kejaksaan Kabupaten Inhu Gelar Sidang Berbasis Online

Pn-dan-kejaksaan-inhu-adakan-sidang-berbasis-online

CYBER88.CO.ID | INHU - Pengadilan Negeri Rengat (PN) dan Kejaksaan Indragiri Hulu menggelar sidang perdana berbasis online menggunakan sarana video konfrence (E-court). Hal ini guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona.

Ada 16 perkara yang disidangkan hari ini, ujar humas pengadilan Negeri Rengat Imanuel MP Sirait SH kamis (26/03/2020).

Namun semua perkara tersebut digelar secara vidio confrence (vicon). Sidang berbasis online ini belum dapat ditentukan sampai kapan dilaksanakan dan waktu yang belum dapat ditentukan tuturnya.

Ditambahkan Imanuel, "Ketika sidang digelar terdakwa tetap berada dirumah tahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada dikantor kejaksaan dan kita sendiri tetep berada diruang sidang apengadilan Rengat. Dan untuk keterangan para saksi kita tetap mengambil di PN rengat, ini kita lakukan demi kelancaran tugas negara terutama menjaga merebaknya penularan virus corona,"ujarnya.

Ditempat yang berbeda, Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intel Jaksa sekaligus Humas Kejari Rengat Dwi Saputra SH membenarkan sidang online tersebut.

"Hal ini kita lakukan untuk mengejar sidang dan mengantisipasi masa penahanan para terdakwa yang belum habis," paparnya.

"Ada beberapa Kabupaten di Provinsi Riau yang menggelar sidang berbasis video konfrence (vicon),"jelasnya.

Adapun Kabupaten (daerah) yang melaksanakan nya yaitu kabupaten Kampar, Pekanbaru, Dumai, Pelalawan dan Bengkalis.

"Sidang diselenggarakan kejaksaan Indragiri Hulu, Pengadilan Negeri Rengat dan Rutan kelas II B Rengat. Hal ini kita lakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 atau Social Distancing, dan untuk sidang tersebut adalah agenda sidang dakwaan, tuntutan dan pemeriksaan saksi," tutupnya.

(***)

Komentar Via Facebook :