Pemprov Riau Melalui Bapenda akan Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akibat Covid_19
Jalan-jendral-sudirman-pekanbaru
CYBER88.CO.ID | PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda)Riau akan memberi keringanan kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan Bermotor, akibat semakin merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.
Keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan pajak karena kesulitan membayar pajak, menyusul adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah.
Plt Kepala Bapenda Riau Syahrial, Abdi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Kordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak Covid-19 di Riau.
Adapun untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota tetap dibuka, hanya waku pelayanan saja dibatasi, mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB untuk hari Senin - Kamis. Kemudian pada hari Jum'at dan Sabtu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB.
Selain itu, masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online dengan menggunakan e-Samsat dan Samsat Online Nasional.
(Tom/arya)


Komentar Via Facebook :