Tak Sampai 24 Jam, Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Tak Sampai 24 Jam, Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan

CYBER88.CO.ID | Bukittinggi - Kalau amarah dan rasa dengki tidak dapat dikontrol dan dikendalikan, maka akan mendatangkan malapetaka dan derita bagi orang tersebut. Itulah yang terjadi dalam hidup perantau ini, yaitu bahwa Polres Bukittinggi menangkap pelaku pembunuhan inisial AF (21) terhadap korban AN (25).

Kejadian pembunuhan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku AF (21) terhadap korban, karena pelaku sering ditegur terkait tata cara melayani pelanggan di Rumah Makan Madina, By Pass Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tempat keduanya bekerja.

Kapolres Bukittinggi, AKBP. Iman Pribadi Santoso, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP.  Chairul Amri Nasution, S.I.K. dalam Press Release bersama rekan media menjelaskan, "Pembunuhan dilakukan pelaku pada hari Senin (30/03) sekira pukul 09.00 WIB. Menurut keterangan pelaku AF, sebelumnya korban AN sering mengajak pelaku AFuntuk berkelahi, pada hari kejadian korban mengatakan kepada pelaku, "Nanti kutunggu kau di daerah Kantor Walikota jika tidak senang"."

Ketika hendak menuju lokasi di jalan samping Kantor MUI Kota Bukittinggi-Sumbar yang berjarak kurang lebih 2 km dari rumah makan, pelaku AF telah mempersiapkan Parang yang dibungkus karung yang ditempatkan pelaku di dalam baju bagian belakang.

Sesampai di lokasi, pelaku AF bersembunyi di semak-semak menunggu kedatangan korban. Setelah melihat korban datang, pelaku AF keluar dari persembunyiannya dan langsung mengeluarkan parang, kemudian memukulkan sebanyak 2 kali ke bagian tangan korban AN, korban sempat menangkis serangan pelaku, akibat serangan tersebut korban terjatuh. Melihat Korban AN terjatuh, kemudian pelaku AF kembali memukulkan Parang sebanyak 2 (dua) kali kebagian belakang kepala korban yang mengakibatkan Korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah meninggal dunia pelaku lalu membuang parang tersebut di sekitar Lokasi, dan pelaku AF pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian.

Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pemilik Rumah Makan Sdr. Rangkuti dan langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi. Mendapat Informasi tersebut, Tim Cobra bergerak cepat untuk menangkap pelaku AF, yaitu pada hari Selasa (31/03) sekira Pukul 05.30 WIB, pelaku AF berhasil diamankan di depan SMP 1 Simpang Gadut Tilatang Kamang, Kab.  Agam, pelaku ketika itu hendak melarikan diri ke daerah Sumut, selanjutnya pelaku AF di amankan ke Mapolres Bukittinggi.

Terhadap pelaku, AF diterapkan Pasal 338 Jo 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman  seumur hidup, terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, S.I.K.

Komentar Via Facebook :