Klarifikasi Kepala UPRS Marunda : Membantah Tetapi Tidak Menjawab Substansi Persoalan Yang Dipertanyakan
CYBER88 | Jakarta - Dalam koridor Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Cyber 88 telah meminta konfirmasi secara tertulis via WhatsApp kepada Kepala UPRS Marunda Ageng Darmintono untuk menjaga keseimbangan berita (cover both sides) soal kebingungan serta keresahan yang ada di kalangan penghuni Rusunawa Marunda yang punya tunggakan terkait soal "rekomendasi" yang wajib didapat dari pihak UPRS Marunda apabila ingin mengurus dokumen (kependudukan dan lainnya).
Namun dalam prakteknya akan sulit mendapat "rekomendasi" dimaksud apabila warga yang punya tunggakan tersebut tidak membayar cicilan tunggakan terlebih dahulu.
Ini adalah straight news dalam rangka melayani masyarakat berkebutuhan informasi tercepat dan layak dipercaya.
Ada 4 pokok pertanyaan yang dilayangkan oleh Cyber 88 untuk mendapatkan konfirmasi, klarifikasi, kejelasan serta kepastian dari pihak UPRS Marunda sebagai berikut :
1. Apakah benar bagi warga penghuni Rusunawa Marunda yang punya tunggakan akan dipersulit untuk mendapatkan "rekomendasi" (dalam tanda kutip) dari pihak UPRS Marunda jika ingin mengurus dokumen (kependudukan dan lainnya) kecuali membayar dulu cicilan tunggakan?
2. Apakah benar ketentuan tentang "rekomendasi" tersebut tidak pernah disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga penghuni Rusunawa Marunda sebelum diberlakukan?
3. Siapa atau pejabat mana yang membuat, menandatangani, dan mengesahkan peraturan tentang "rekomendasi" tersebut dan kewenangannya diberikan kepada UPRS Marunda?
4. Aturan tentang "rekomendasi" tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor berapa, tahun berapa, dan untuk maksud serta tujuan yang seperti apa?
Namun sayang, klarifikasi tertulis yang diterima Cyber 88 dari Kepala UPRS Marunda Ageng Darmintono yang diurai panjang-lebar itu tidak ada satu pun yang dapat menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
Alih-alih menyebut Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa juga Pasal 4 dan Pasal 5 dalam SP (Surat Perjanjian).
Namun setelah dilakukan bedah kebijakan oleh Cyber 88 ternyata tidak ada satu pun Bab, Pasal, Ayat, Klausul atau Diktum yang secara eksplisit menyatakan bahwa UPRS Marunda diberi kewenangan untuk (boleh) mempersulit warga penghuni Rusunawa Marunda yang ingin mengurus dokumen apabila dia memiliki tunggakan -- tidak ada ketentuan seperti itu.
Hingga diturunkannya berita ini belum didapat sebuah kejelasan yang memberi kepastian tentang hal itu sehingga akan menambah panjang daftar pertanyaan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Ada motif apa di balik pemberlakuan sistem "rekomendasi" (dalam tanda kutip) di kalangan warga penghuni Rusunawa Marunda yang punya tunggakan?
Apakah itu cuma akal-akalan pejabat UPRS Marunda yang pendek akal dan gampang putus asa dan merupakan praktek melawan Konstitusi Negara dalam upaya agar warga penghuni Rumah Susun Sewa yang punya tunggakan bisa dipaksa untuk membayar cicilan tunggakan?
Apakah harus dengan cara seperti itu dan harus membingungkan serta membuat resah warga penghuninya?
Kawasan Rusunawa Marunda berada di wilayah administrasi Kota Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, dan ada dalam sub-lokal wilayah RW 07, 010, dan RW 011 (hasil pemekaran).
Terdiri dari 4 Cluster, berisi 26 tower, dan tiap-tiap tower dapat diisi oleh 100 Kepala Keluarga.
Cyber 88 akan terus melakukan liputan investigatif hingga semuanya menjadi terang benderang.
------------------------------------
Penulis : Chairudin


Komentar Via Facebook :