Videonya Sempat Viral, Penyidik Polres Raja Ampat Simpulkan Itu Bukan Ranah Pidana
Penyidik Polres Raja Ampat saat Press Conferensi
CYBER88 | Papu Barat -- Keluhan salah satu perawat yang juga seorang pasien Covid-19 melalu video yang sempat viral pekan lalu kini mulai menemui titik temu. Hal tersebut nampak setelah Penyidik Polres Raja Ampat saat melakukan penyelidikan atas kasus yang sempat hebohkan publik belakangan ini.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik atas keterangan saksi ataupun barang bukti, maka kasus ini dinilai tidak masuk dalam unsur pidana. Sebab itu, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada instansi terkait yakni, instansi yang berwenang untuk mengatur kode etik kedokteran dan keperawatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty, S.IK pada saat Konferensi Pers di Ruang Rapat kantor Polres Raja Ampat, Senin (5/10/2020) WIT.
Kapolres mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi, yang terdiri dari 3 orang dokter, beberapa orang cleaning service yang bekerja pada RSUD Raja Ampat serta Pasien Covid-19 Yakni, Oktovina Tonapa.
"Telah beredar video pengakuan dari seorang pasien Covid-19 yang ada di Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sedang ditangani RSUD Kabupaten Raja Ampat. Telah keluhkan soal penanganan dan pelayanan RSUD terhadap pasien.
Pasien tersebut adalah saudari Oktovina Tonapa yang mana statusnya juga sebagai pegawai rumah sakit bagian Laboratorium, kemudian setelah viralnya video itu, kita melakukan penyelidikan.
Ada beberapa saksi yang kita ambil keterangan, dari pasien sendiri atas nama Oktovina Tonapa, kemudian dr.Rosenda sebagai tim dokter dari RSUD yang menangani Pasien Covid-19 dan dr.Laura Kristanti.
Kemudian Ibrahim Satar Al-Qadrie, ini adalah seorang mantri yang selalu menyediakan Obat-obatan dan Vitamin Bagi Pasien Covid-19, Ibu Lolita Morin, salah satu cleaning service kemudian Ibu Yuliana Inda Baw juga salah satu cleaning service kemudian dr.Agus, "Ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya,telah terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan.
Lanjut Kapolres, dari fakta-fakta yang ada dan keterangan yang diambil, pihaknya mendapat kesimpulan sementara bahwa, Pasien Oktovina Tonapa diketahui telah mendapat pemeriksaan Visit, mendapat asupan vitamin dan obat-obatan.
"Pemeriksaan Visit dilakukan dua kali oleh dr.Rosenda yakni pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dan hari Sabtu tanggal 26 September 2020, "terang Kapolres Andre.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan terkait dengan perkara dugaan penelantaran pasien di RSUD Raja Ampat, kata dia, pihaknya belum menemukan bukti permulaan adanya penelantaran pasien Covid-19 di RSUD Raja Ampat.
Kaitannya dengan perihal itu, Kapolres tegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam ranah pidana. Namun, masuk dalam ranah kode etik profesi baik kedokteran maupun keperawatan.
"Jadi untuk sementara dalam hal penanganan kasus pasien Covid-19 untuk kesimpulan dari kami (Polres Raja Ampat) adalah, dengan adanya kasus penangan soal pasien maka mungkin kita akan limpahan ke Dewan Pengawas Rumah Sakit atau dewan Kode etik baik kedokteran ataupun keperawatan", ungkapannya.
Karena perihal tersebut bukan termasuk dalam ranah pidana, maka kasus itu juga akan dilimpahkan kepada inspektorat kabupaten Raja Ampat atau APIP, yang mana juga sebagai lembaga yang melakukan pengawasan intern di lembaga pemerintah.
APIP adalah Aparat Intern Pemerintah yang dalam istilahnya biasa disebut sebagai Pengawas Internal. Adapun tujuannya yakni, menjamin agar Pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Dengan adanya komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Good Governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif.
Untuk diketahui, turut hadir dalam press Conferensi itu, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun,S,IK ,MH ,Kanit Tipiter Polres Raja Ampat serta Paur Pers Polres Raja Ampat.


Komentar Via Facebook :