Miris..!!! PT. BUKIT MAYANA Pecat Karyawan dan Kecelakaan Saat Jam Kerja Biaya ditanggung Karyawan
Foto Kantor PT. BUKIT MAYANA perusahaan distributor di jalan By Pass Kabupaten Labuhanbatu
CYBER88 | Rantau Parapat - Gara gara menagih janji dari pihak PT.Bukit Mayana sebuah perusahaan distributor yang berkantor di jalan By Pass, Kabupaten Labuhanbatu, perusahaan Distributor barang harian dan sembako ini telah memecat karyawannya secara sepihak.
M.Toat (25 Tahun) Warga Kelurahan Padang bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara menerangkan kepada wartawan Rabu (07/10/20) telah melaporkan pihak PT.Bukit Mayana dan melayangkan surat resmi kepada pihak pengawas Dinas Tenaga kerja Sumatera Utara wilayah Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 10 September 2020, perihal janji perusahaan Bukit Mayana yang akan menyebabkan biaya kecelakaan dirinya pada saat kerja namun diingkari dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak serta mengenai jam kerja tidak sesuai dengan PKWT yang semestinya 8 jam kerja, namun sampai 17 jam kerja.
"Benar, pemberhentian kerja di lakukan sepihak dan biaya kecelakaan saat pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, begitu juga dengan kelebihan jam kerja tidak di hitung lembur, kemudian Rapelan kenaikan gaji tidak di bayarkan yang seharusnya 3 bulan di kali Rp.250.000 namun yang yang dikeluarkan hanya perusahaan satu bulan, "ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/10/20)
Tak hanya itu sambungnya, PT. Bukit Mayana tersebut juga mempersulit saya untuk pengambilan pengambilan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pasalnya saya mau mengambil dana di BPJS Ketenagakerjaan, namun surat rekomendasi atau berkas yang diperlukan untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tak kunjung dikeluarkan PT. Bukit Mayana," imbuh Toad.

Terkait disaat jam kerja, kejadiannya pada tanggal 18 Maret 2020 yang kecelakaan lalu mengalami lakalantas antara turuk Mobil Barang (Mobar) yang dikemudikannya dan sedang bermuatan barang milik PT.bukit mayana dengan Coldiesel PS 120 muatan Tanah timbun di jalan lintas Ajamu dengan Sei Rakyat Labuhan Batu , Sumatera Utara.
"Kejadiannya bulan Maret 2020 lalu, saat saya mengantar barang dagangan perusahaan kearah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumut Kemudian naas anak saya mengalami kecelakaan menyerempet mobil bermuatan tanah, dan saya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan" katanya.
Persoalan tentang kecelakaan tersebut agar ganti rugi lebih ringan, maka pihak perusahaan PT.Bukit Mayana menyarankan saya untuk menyelesaikan lakalantas tersebut untuk pengaturannya secara pribadi, agar lebih ringan biayanya dan lebih cepat prosesnya.
Pada saat itu juga saya minta bantuan ke ayah saya untuk ikut menyelesaikan dan pihak perusahaan juga ada yang menyampaikan ke ayah saya agar mendahulukan biaya perdamaian sebesar Rp.1.500.000 juga biaya derek agar dapat menarik dan perbaikan truk tanah yang terbalik sebesar Rp.3.250.000 , - dan pihak perusahaan akan mengganti dana ayah tersebut.
"Benar, mengenai biaya pengeluaran atas peristiwa lakalantas akan di ganti oleh pihak perusahaan setelah permasalahannya bisa kami dahulukan pengurusan secara pribadi dan tidak melibatkan pihak perusahaan" jelas Ayah dari M, Toad kepada awak media.
Setelah menyelesaikan masalah ayah saya kecelakaan tersebut, pihak PT.Bukit Mayana ternyata ingkar janji dengan alasan kalau terjadi kecelakaan seluruh biaya dibebankan kepada karyawan dan hanya bisa dibantu berupa pinjaman saja dengan catatan tiap bulan dipotong gaji dalam kurun waktu tiga bulan, dari pihak perusahaan yang di temui ayah M.Toad yang diwakili oleh Bapak Alner seakan berkilah dan menyampaikan kalau yang terjadi kesepakatan terkait biaya kecelakaan yang konfirmasi ke Arif selaku penanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Gini aja untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Arif perusahaan Bukit Mayana, saya kemarin hanya perwakilan," pungkasnya.
"Pihak karena perusahaan selalu mengelak dan berkilah atas kesepakatan biaya kecelakaan, maka saya terima tawaran dan pinjaman dengan pemotongan gaji selama tiga bulan untuk menutupi dana ayah saya yang digunakan terkait lakalantas tersebut," keluh M. Toad.
"Pemutusan hubungan kerja saya disampaikan di bulan Juni 2020, oleh Pihak PT. Bukit Mayana dan penyampain pemberhentian kerja disampaikan oleh Arif, setelah saya mendengar Arif menyuruh saya berhenti bekerja di PT Bukit Mayana, saya langsung berhenti dan tidak bekerja lagi di Perusahaan tersebut sejak Juni 2020, "ujarnya M.Toad.
Ketika pihak perusahaan Arif konfirmasi wartawan Rabu melalui WhatsApp (07/09/20) terkirim dan dibaca namun sampai berita dikirim pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban. (Parlaungan Sipahutar)


Komentar Via Facebook :