Insiden Berdarah di Kampung Boni Belum Juga Ditangani, Kuasa Hukum Korban Desak Penyidik
Yoel Mirino (40) korban kedua usai ditikam oleh pelaku menggunakan Gunting
CYBER88 | Papu Barat -- Penyidik Polres Raja Ampat didesak untuk segera menyelesaikan kasus pengeroyokan di kampung Boni Distrik Wawarbomi,09 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Korban, Muhammad Irfan,SH kepada media ini di Waisai, Rabu (16/12/2020) Waktu Setempat.
Menurut Irfan, Proses Penanganan kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut, sebab kasus tersebut merupakan pidana murni.
Diceritakan,Bahwa pada tanggal 09 desember 2020 usai pencoblosan, sejumlah massa telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang warga di kampung Boni.
Dua orang warga yang saat ini menjadi korban yakni, Yoel Mirino (40) dan Luis Mamoribo (54). Akibat dari aksi pengeroyokan itu, Yoel Mirino mendapat luka tusukan di bagian dada kiri, telinga dan juga bagian punggung kiri.
Pelaku (Y) menikam korban menggunakan Gunting rambut sebanyak tiga kali di bagian yang berbeda dari tubuh korban.
Sementara Luis Mamoribo mengalami memar di bagian wajah dan muntah darah karena diinjak oleh pelaku menggunakan sepatu di bagian dada korban.
Pada saat kejadian pengeroyokan itu,Luis Mamoribo (54) Pinsan dan tidak sadarkan diri sekitar 2 jam. Melihat hal tersebut, keluarga korban langsung mengangkut korban menggunakan Body (kenderaan laut) untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kabare, Distrik Waigeo Utara.
Korban pertama dalam insiden tersebut adalah Luis Mamoribo (54), sementara untuk korban kedua yaitu, Yoel Mirino (40).
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Irfan,SH menuturkan,kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib sejak, Jumat (11/12/2020) hari kemarin, namun hingga saat ini belum ada penanganan serius dari penyidik.
Kaitanya dengan hal tersebut,Muh.Irfan mendesak agar penyidik Polres Raja Ampat secepatnya menangani kasus tersebut.hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap aksi balas dendam dari pihak korban.
Kata Irfan, Luis Mamoribo (54) merupakan ketua Tim pemenangan pasangan Faris-Ori di kampung Boni.
Sedangkan,Yoel Mirino (40) pada saat itu merupakan Ketua PPS Kampung Boni Distrik Wawarbomi.
Sementara Pelaku (Y) dan rekan rekannya diduga kuat sebagai tim relawan pemengan Kolom Kosong di Distrik Wawarbomi.
Terkait dengan proses penanganan atas kasus ini,Irfan menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang ada terkait kasus ini sangat kuat untuk dilakukan penanganan.
"Lagi-lagi ini kasus pengeroyokan bukan pelanggaran biasa,saya butuh kerja cepat polisi,dalam hal ini penyidik Polres Raja Ampat, "ujar Irfan.
Dalam KUHAP pasal 1 angka 14 ditegaskan bahwa, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaannya patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana.
"Jadi, dalam kasus ini dua alat bukti permulaan cukup, dalam KUHAP Pasal 1 angka 2, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam yang menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya",terangnya.
Dalam kesempatan itu, Irfan mempertanyakan terkait dengan penanganan kasus tersebut, yang mana sudah dilaporkan oleh kedua korban sejak hari Jumat (11/12/2020) lalu.
Lebih lanjut disampaikan, kasus tersebut harus segera mungkin diproses, dua korban telah menuntut keadilan hukum atas tindakan pelaku.
Hingga hari ini pelaku telah dibiarkan berlalu lalang di kota Sorong, karena disebabkan proses penanganan atas kasus ini terkesan lambat.
Yoel Mirino (40) korban kedua atas insiden itu menegaskan, jika kasus ini lambat ditangani, maka jangan salahkan dia bersama keluarganya apabila melakukan aksi balas dendam.
"Kalau polisi lambat menangani kasus ini, maka jangan salah saya bersama keluarga kalau kita mau balas dendam",tegas Yoel menandaskan.
Hingga beritanya ini ditayangkan, pihak penyidik Polres Raja Ampat belum dikonfirmasi terkait dengan proses penanganan kasus pengeroyokan tersebut. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :