KP Sanjaya-7017 dan PSDKP Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster di Binuangan Banten

KP Sanjaya-7017 dan PSDKP Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster di Binuangan Banten

CYBER88 | Banten - Anggota Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten menangkap seorang berinisial N (36) pemilik -/+ 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangeun Banten yang diduga akan di selundupkan pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021 lalu. Rabu, (24/02/21)

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

“Berdasarkan laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II /2021/ Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 WIB, ABK KP. SANJAYA bersama PSDKP menuju wilayah Binuangeun Banten, dan pada pukul 15.00 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah Ojos yang beralamat di Wanasalam Binuangen Lebak Banten”, ujarnya

“Setelah di lakukan penggeledahan oleh Tim PSDKP dan  ABK KP. SANJAYA – 7017 yang di pimpin oleh Ipda Mayank Ada Madaun, S.ST.Pel, ditemukan BB di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -/+ 3800 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke bandar penampung untuk di selundupkan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku berinisial N (36) warga Binuangeun Lebak Banten, Baby Lobster (Benur) -/+ 3800, 1 (satu) Set Tabung Oksigen dan 1 (satu) buah KTP atas nama terduga pelaku," lanjut Kompol Sherly Anggraeni S.ST., M. Han.

“Setelah melakukan gelar perkara dengan Subdit Gakum Ditpolair Korpolairud  pelaku diduga telah melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 Tentang Perikanan”, tutupnya.

Komentar Via Facebook :