Kepala Desa Babatkumpul Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PTSL, Ini Tanggapan Camat Pucuk
CYBER88 | Lamongan - Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait Kepala Desa Babatkumpul, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Di Duga Rangkap Jabatan jadi Ketua panitia PTSL, pada Rabu (24/2) lalu, tim media Cyber88.co.id masih melakukan penelusuran.
Terkait hal itu, Camat mempunyai peranan yang sangat penting. Salah satu tugasnya adalah, melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemerintahan Desa/kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, seperti dalam proses pembuatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, maupun keputusan Kepala Desa sehingga produk hukum yang di maksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Namun ketika Camat Pucuk di konfirmasi Cyber88.co.id terkait adanya dugaan Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai ketua panitia PTSL, pihaknya tidak tahu apa - apa dan juga tidak mau mencampuri urusan yang berada di Desa. Padahal sudah jelas secara garis besar peran Camat adalah sebagai pengawasan dan pembinaan.
Apakah di perbolehkan Kepala Desa merangkap jabatan sebagai ketua panitia (Pokmas) PTSL, Dan Apakah mungkin Kepala Desa mengeluarkan SK untuk dirinya sendiri ?
Deddy Dian Ali Camat Pucuk lewat telepon WhatsApp menuturkan, "saya tidak tau aturannya mas, kalau saya nanti jawab boleh atau tidak takutnya salah karena bukan wewenang saya, langsung saja tanya ke BPN. Saya juga tidak tau struktur pokmas (panitia) nya siapa saja di dalamnya, "tuturnya, beberapa hari lalu, Senin (08/03/2021).
Adanya pernyataan Camat yang mengatakan tidak tau terkait kepanitiaan dalam PTSL, selanjutnya tim akan mengkonfirmasi ke BPN guna mendapatkan informasi yang benar dan bisa mengedukasi masyarakat tentang program sertifikat masal (PTSL).
Apakah di perbolehkan Kepala Desa merangkap jabatan sebagai ketua panitia PTSL? (Dan).


Komentar Via Facebook :