SPBU 14-283-6116 di Pelalawan di Duga Lakukan Jual Beli Premium Ilegal

SPBU 14-283-6116 di Pelalawan di Duga Lakukan Jual Beli Premium Ilegal

Internet

CYBER88 | Pelalawan - Pelayanan SPBU No 14-283-6116 di daerah Kayu Atap Jalintim kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan, Riau  membuat kesal konsumen roda dua dan roda empat. Dimana oknum petugas pom bensin tersebut lebih mengutamakan pengisian setiap jerigen yang diangkut sejumlah mobil pick up. Rabu, (07/04/21).

Menurut  Safari dari Laskar Melayu Bersatu (LMB Riau),  DPD kabupaten Pelalawan pada Selasa (06/4/20) menjelaskan bahwa disinyalir hampir setiap hari, pada waktu tengah malam hingga subuh, praktek penjualan BBM dalam bentuk pengisian jerigen terlihat berjejer,  kemudian petugas SPBU, tanpa rasa takut melakukan pengisian BBM  jenis premium dan solar.
Dengan menggunakan mobil pick up, puluhan jerigen ukuran besar diangkut tanpa izin. Praktek isi jeregen di SPBU daerah Jalintim setiap malam menjadi hal yang biasa di temukan di daerah tersebut.

Dijelaskan Safari,  pihak instansi terkait harus melakukan pengawasan,  dan diminta ke pihak Pertamina untuk menindak pimpinan SPBU 14-283-6116 Pangkalan Lesung.

"Sebagamana pengakuan oknum petugas jaga SPBU,  bahwa praktek pengisian ke jeregen atas izin perintah Pimpinan SPBU, yang berinisial Jo,  dengan kesepakatan dimana setiap pengisian per/jeregen pimpinan itu memperoleh fee Rp. 15000," jelas Safari, menirukan pengakuan petugas jaga SPBU.

Disebutkan dia, perbuatan pelanggaran Peraturan Pertamina ini sangat merugikan konsumen sebab masyarakat yang  membutuhkan BBM bersubsidi itu tak kebagian lantaran malam nya habis dijual ke pembeli jerigen.

Sementara pihak Pimpinan Pengelola SPBU, di Kayu Atap itu saat hendak dikonfirmasi perihal  pelayanan dan praktek pengisian distribusi pelumas ilegal, pihak Pertamina  tidak berhasil dihubungi. **

Komentar Via Facebook :