Kajari Kuansing Hadiman Bantah Melakukan Pemerasan Terhadap Andi Putra
CYBER88 | Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH, dilaporkan ke Kejati Riau, melakukan tindak pidana pemerasan oleh Andi Putra, SH MH Bupati Kuansing, yang saat ini termasuk salah seorang saksi pada kasus Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Jumat, (18/06/21).
Melalui pengacara Andi Putra, SH., MH memberi penjelasan resmi kepada wartawan disebutkan bahwa, Kajari Kuansing Hadiman, melalui seorang anak buahnya, seorang jaksa berjabatan Kasi minta pada Bupati uang Rp. 1 miliar untuk menghilangkan namanya di perkara Tipikor yaitu kasus dana tunjangan ketika Bupati menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.
Terkait hal itu, Kejari Kuansing ketika dikonfirmasi wartawan melalu selular, pada Jum'at Sore (18/6/2021) mengaku baru mendarat di bandara internasional Kualanamu Medan. Kendati demikian, Hadiman, SH., MH tetap memberikan penjelasan. Dia mengatakan tidak merasa sama sekali atas laporan pemerasan yang dituduhkan Bupati Kuansing, Andi Putra SH MH itu.
"Seharusnya mereka, Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman, menghadiri persidangan sebagai saksi di PN Tipikor Pekanbaru Riau terkait kasus korupsi pada pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing tahun anggaran 2015 Jumat (18/6/2021). Tapi agenda malah membuat laporan tuduhan tindak pidana pemerasan dirinya," jelas Hadiman lagi.
“Saya paham apa yang dituduhkan kepada saya dan saya sudah antisipasi apa yang terjadi kepada saya. karena, beberapa bulan yang lalu, saya mengeluarkan pegawai honorer inisal O.S, tepatnya bulan Desember. Honorer itu dulu tinggal di rumah saya, jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik, dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” tutur Hadiman.
Sebab, lanjut Hadiman, ia curiga, karena semua berkas pemeriksaan di kantor selalu acak – acakan dan tidak tepat pada susunannya. Ditambah lagi yang terpanggil (saksi,red) terkait kasus sering mangkir.
Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.
"Nah, sekarang kuat dugaan saya, hal ini dieksekusi secara pribadi oleh oknum mantan honorer tersebut, dengan mengatasnamakan Kejari Kuansing. Jujur saya mendengar laporan tersebut, saya pribadi malah tersenyum, alasannya iya tidak merasa aja, Kalaulah itu, menurut mereka itu benar, itu hak mereka melapor. Sekarang ini sudah menyangkut pribadi saya dan pastinya saya tidak tinggal diam," katanya lagi.
Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.
“Saya akan laporkan balik, siapa yang melaporkan akan saya lapor balik. Bisa ke Polres atau ke Polda, yang intinya mari kita buktikan masing-masing sesuai prosedur hukum," pungkas Kajari Kuansing sambil menutup pembicaraan. *


Komentar Via Facebook :