Polres Kuansing Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal di Desa Logas

Polres Kuansing Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal di Desa Logas

CYBER88 | Kuansing - Polsek Singingi Polres Kuansing pada Selasa sore (22/6/21) menindak 2 (dua) orang pelaku PETI (pertambangan emas tanpa ijin) dengan menggunakan mesin Dompeng di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi," ujar Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada cyber88.co.id. Rabu,(23/06/21).

Penindakan pelaku PETI tersebut, Kata Tapip dipimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU K.F. Sinurya SH. MH bersama 8 orang Personilnya yang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku PETI dengan menggunakan Mesin Dompeng .

"Jajaran Polres Kuansing terus melakukan berbagai upaya seperti himbauan, penyebaran maklumat dan patroli ke daerah daerah yang rawan aktifitas PETI, namun masih ada juga masyarakat yang melakukan aktifitas tersebut, mereka tidak peduli bahwa kegiatan tersebut merusak Lingkungan Hidup dan melanggar aturan pemerintah," katanya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK.MM, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Aktifitas yang dilakukan pelaku PETI ini sudah menyebabkan kerusakan lingkungan, juga meresahkan masyarakat sekitarnya.

Para pelaku penambangan emas tanpa izin yang diamankan adalah SAI (30) dan NSA als N (25) merupakan masyarakat setempat.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi, untuk dilakukan proses sesuai undang undang yang berlaku, tentang Pertambangan Mineral.

"Kami mengajak masyarakat, mari bersama sama kita hentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut karena merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan dengan menggunakan kimia mercury secara ilegal," tutup Tapip. *

Komentar Via Facebook :