Belasan Terapis Griya Pijat di Medan Diamankan Polisi

Belasan Terapis Griya Pijat di Medan Diamankan Polisi

CYBER88 | Medan -- Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes), belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara diamankan jajaran Polsek Sunggal.

"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).

Budiman menjelaskan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Kata Budiaman, Polisi juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar. Ia mengungkapkan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.

"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabupaten Karo," Ujarnya.

Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.***

Komentar Via Facebook :