Jual Obat Terlarang Lewat WhatsApp, Dua Pengedar Diciduk Polisi
Obat Tramadol (Ilustasi)
CYBER88 | Sumedang -- Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, berhasil menciduk 2 Orang berinisial A.E dan A.S. Keduanya merupakan pengedar Obat Keras Terlarang (OKT) yang ditangkap pada 8 juli2021 lalu sekitar Jam 16:00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian membenarkan bahwa, Kata dia, anggotanya telah berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar Obat Keras Terlarang tersebut.
Ari mengungkapkan, "dari hasil penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu buah tas selendang warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol HCL 50mg sebanyak 140 butir yang dibungkus kedalam dus warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan satu buah Handphone merek Oppo A 1K warna hitam yang dibawa oleh A.E.
“Dari tangan A.S ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 34 butir, “Kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id Sabtu (10/7/2021).
Modus pelaku ketika membeli barang haram tersebut, Lanjut Ari, menggunakan jasa pengiriman dengan cara dipaketkan. Pelaku mengedarkannya melalui akun WhatsApp miliknya.
Saat ini pelaku diamankan di Sat Narkoba Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan para pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, "Tukas Ari. (Uyp)


Komentar Via Facebook :