Petugas Gabungan di Sumedang Tindak Sejumlah Pelanggar PPKM Darurat
CYBER88 | Sumedang -- Tim gabungan operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kabupaten Sumedang Jawa barat, dari tanggal 3-9 Juli 2021 telah berhasil menindak para pelanggar sebanyak 283 Orang dan denda Administrasi mencapai Rp. 25.556.000,
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Sabtu (10/9/21) menyampaikan, "dari hasil kegiatan operasi yustisi dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Sumedang, pihaknya berhasil menjaring dan menindak para pelanggar sebanyak 283 Orang.
“Dalam operasi yang digelar sejak tanggal 3-9 juli denda administratif mecapai Rp.25.556.000, “Kata Eko.
Kapolres menjelaskan, “para pelanggar yang telah ditindak adalah para pengusaha yang masih membandel. Toko atau perusahaanya tetep buka diluar jam yang sudah ditentukan.
Sementara Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, penindakan dilakukan di posko-posko penyekatan bidang Gakumplin oleh Satgas Penanganan Covid-19, “Katanya
Dengan masih banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha dan masyarakat sampai saat ini, menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat, “Ucap Kapolres.
Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan covid 19 tetap tidak henti - hentinya memberikan himbauan dan tindakan Administratif kepada pelanggar prokes dengan melakukan tindakan Administratif agar membuat epek jera bagi masyarakat yang lainnya, "Tutur Eko
Kapolres juga menghimbau, "kepada Masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak tidak keluar rumah dulu. Karena Covid-19 masih berlangsung dan setiap harinya terus menunjukan peningkatan secara signipikan.
“Pada hari kemarin saja orang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 312 orang. "Tandas Kapolres.
Inilah data pelanggaran yang berhasil dihimpun diantaranya :
Posko Kecamatan Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, jumlah pelanggaran 102 Orang, denda Administratif Rp. 3.054.000,
Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19, jumlah pelanggaran 16 pelaku usaha, jumlah denda Administratif Rp. 1.300.000,
Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, jumlah pelanggaran : 112 Orang, jumlah denda Administratif Rp. 1.826.000,
Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19, jumlah pelanggaran 25 pelaku usaha, jumlah denda Administratif Rp. 2.201.000,
Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19, jumlah Pelanggaran 10 orang, jumlah denda Administratif Rp. 275.000,
Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19, jumlah Pelanggaran 2 pelaku usaha, jumlah denda Administratif Rp. 100.000,
Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19, jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha,j umlah denda Administratif Rp. 100.000,
Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19, jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha, jumlah Denda Administratif Rp. 100.000,
Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19, jumlah Pelanggaran 3 Pelaku Usaha, jumlah denda Administratif Rp. 700.000,
Tindakan pidana ringan (Tipiring)
jumlah Pelanggaran 13 pelaku usaha, jumlah denda Administratif Rp.15.900.000. (Uyp)


Komentar Via Facebook :