Langgar PPKM Darurat, 15 Pelaku Usaha di Majalengka Jalani Sidang Tipiring

Langgar PPKM Darurat, 15 Pelaku Usaha di Majalengka Jalani Sidang Tipiring

CYBER88 | Majalengka -- Tim operasi gabungan di majalengka jaring 15 pelanggar Protokol Kesehatan PPKM Darurat diwilayah Hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Sabtu (10/7/2021).

Ke 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan PKKM Darurat menjalani siding tipiring, yang tengah gencar dilakukan oleh Satgas Covid-19 gabungan Polres Majalengka Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, bersama unsur terkait, gabungan satgas Covid-19 Polres Majalengka menjaring 15 pemilik pelaku usaha diwilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi.

Kepada mereka dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat, “Ucap Erdi.

Erdi menjelaskan, dasarnya yakni Perda Provinsi Jabar no 5/ 2021 perubahan Perda no 13 tahun 2018 dan dilakukan penindakan berupa Metode sidang ditempat (Tipiring) bagi pelanggar.

Warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat Berita Acara Pemeriksaan sebelum sidang Tipiring penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM Darurat, “Tambah Erdi.

Sebagai informasi, Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan mulai hari Kamis, 08 Juli 2021 dan pada hari Jumat, 09 Juli 2021 di pimpin Kabag ops Polres Majalengka Polda Jabar didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan  personil reskrim, Kasat Sabhara dan 9 personil Polres Majalengka  dan melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Majalengka.

Dalam kegiatannya petugas gabungan melakukan himbauan pada warga warga termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid - 19. [*ttg]

Komentar Via Facebook :