Terkait Sidang TPK di BUMD Pelalawan, Saksi: Itu Wewenang Inspektorat Pak Hakim
Istimewa
CYBER88 | Pelalawan - Terkait sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi di tubuh BUMD perusahaan daerah Tuah Sekata Pemda Kabupaten Pelalawan Riau, menghadirkan saksi dua pejabat diantaranya Sekda Tengku H. Mukhlis dan H. Atmonadi yang masing-masing juga sebagai tim Dewan Pengawas di BUMD itu. pada (16/7/21) di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Minggu,(18/07/21).
Dalam fakta persidangan, akhirnya muncul pertanyaan kepada saksi-saksi Dewan Pengawas, terdakwa Af, mempertanyakan atas permohonannya tahun lalu.

Terdakwa pernah meminta kepada kedua saksi selaku Dewan Pengawas BUMD PD Tuah Sekata dan tim audit Inspektorat Daerah untuk turun lapangan terkait temuan dokumen kerugian negara yang dibidanginya.
"Saya tak ingat kapan harinya pak Hakim, ada audensi pertemuan antara Bupati dan Sekda Tengku Mukhlis, Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi selaku Dewan Pengawas dan Inspektorat Daerah untuk membahas bukti dokumen rekap bukti Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012-2016," ucap terdakwa via Teleconference.
"Dimana saat itu, saya meminta dokumen pembanding serta meminta turun langsung ke lapangan. Namun sampai hari ini, pihak Dewan Pengawas dan Inspektorat tidak menggubrisnya," ungkap terdakwa.
Baca Juga : FDF Diterlantarkan Suami, Asep: Itu Termasuk KDRT, Suaminya Bisa Diancam Pidana
Kemudian JPU meminta penjelasan kedua saksi, Tengku Mukhlis dan Atmonadi memberikan keterangan sama.
"Soal keberatan yang bersangkutan, harusnya terdakwa menyampaikan bukti pembanding atas bukti pemeriksaan itu ke Inspektorat, bukan wewenang dewan pengawas. Karena itu LHP Inspektorat," ucap Tengku Mukhlis.
Sementara Atmonadi dalam kesaksiannya, juga menjawab, bahwa pihaknya pernah menyuruh terdakwa untuk menyampaikan langsung ke Inspektorat.
"Saya kan tak bisa intervensi pak Hakim, " katanya.
Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, S.H.,M.H, dan dihadiri oleh JPU pada Kejari Pelalawan yaitu : Jodi Valdoni, S.H dan Senator B. Panjaitan, S.H
Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H. M.H, serta Penasehat Hukum Terdakwa diantaranya, Andriadi, S.H, Qhoinul M, S.H, Firdaus, S.H, SAG, M.H, dan Jon Hendri, S.H.
Dalam sidang perkara rasuah, diagendakan pada Jumat (26/7/21) untuk mendengarkan para saksi lainnya, dimana akibat perkara ini telah merugikan keuangan negara Rp. 2,4 Miliar. *


Komentar Via Facebook :