Lembakum Siliwangi akan Dorong APH Tindak Tegas Debt Collector yang Semena-Mena

Lembakum Siliwangi akan Dorong APH Tindak Tegas Debt Collector yang Semena-Mena

CYBER88 | Bandung -- Penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh jasa penagihan lewat pihak ketiga yaitu Debt Collector atau banyak yang menyebut "mata elang" (Matel) masih marak terjadi di Jawa Barat ataupun di daerah lainnya. 

Dalam beberapa kasus pengaduan masyarakat, para debt collector yang mendapat kuasa dari pihak perusahaan pembiayaan atau leasing itu, sudah meresahkan masyarakat luas. Pasalnya, dalam melaksanakan pekerjaannya, banyak keluar dari koridor hukum yang berlaku. 

Mereka kerap melakukan cara-cara kekerasan, memaksa, intimidasi dalam melakukan penagihan, hingga mengambil paksa unit kendaraan bermotor yang menjadi jaminan fidusia di jalan. Hal ini jelas-jelas sudah suatu Perbuatan Melawan Hukum. 

Maka dari itu, keluarga Lembakum Siliwangi di seluruh wilayah NKRI bersama para OKP, Ormas, LSM, serta para insan pers dari media cetak dan online di senasional akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas terhadap jasa penagihan debt colector atau Matel yang berbuat semena-mena di luar prosedur hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Lembakum Siliwangi, Kartika Sari Ayu Dewi, S.H. pada Cyber88.co.id di sela-sela kesibukannya, Selasa (20/7/2021).

Kartika menjelaskan, "Tindak pidana yang kerap dilakukan oleh para debt collector/Matel berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 

1) memaksa orang lain; 

2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 

2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 

3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Kata Kartika, bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian, si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri. Sedangkan dalam hal pemerasan, si korban setelah dipaksa dengan kekerasan, menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3 Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Jelasnya, lanjut Kartika, disini juga sudah saya serukan kepada seluruh keluarga besar Lembakum Siliwangi di wilayah NKRI berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat mengenai tindakan aksi yang bisa dikatakan premanisme oleh debt collector yang semena-mena untuk dicatat dan dikumpulkan bukti-bukti hukumnya untuk kita proses di kantor kepolisian terdekat.

"Kemudian kita adukan juga kepada mitra kami, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sertifikasi Fintech Lending-nya, apakah sudah tersertifikasi atau abal-abalkah? Atau benar-benar preman atau penjahat sungguhan?"

"Nah, di sinilah masyarakat harus pintar dan jeli sebagai nasabah atau debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan juga harus menanyakan identitas dari para debt collector tersebut dari identitas fintech lending-nya."

"Karena, dari situ juga sudah jelas para debt collector yang tersertifikasi dari OJK yang sudah punya fintech, berarti  melakukan jasa penagihan tidak di luar dari koridor hukum yang berlaku serta terarah alias bukan aksi premanisme," tegas Chika (sapaan akrabnya).

Baca Juga : Akal Bulus Debt Colector di Surabaya Kembali Resahkan Masyarakat

Di samping itu juga, Ketua DPP Lembakum Siliwangi Koordinator Wilayah Kabupaten Bandung, Ahmad Sudrajat menyampaikan penjelasan dari Sekjend LS. Ia katakan sudah jelas dari tindakan pidananya.

"Disini juga saya mau menambahkan. Untuk menagih utang baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online, tidak boleh ada unsur premanisme. Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada Nasabah atau Debitur, antara lain:

1. Seorang Debt Collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku

2. Seorang Debt Collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending yang dilengkapi foto diri yang bersangkutan

3. Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermainkan nasabah atau debitur

4. Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun mental

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

6. Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili nasabah/debitur

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 s/d 20.00 waktu alamat nasabah/debitur, dan

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu, hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah/debitur," jelas Jay (sapaan akrab). 

"Disini juga saya sudah berkoordinasi dengan semua aparatur penegak hukum di setiap wilayah, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan semua para mitra di lembaga-lembaga bantuan hukum di wilayah NKRI.

Apa yang menjadi amanah dari Ketua Umum Lembakum Siliwangi, Rifki Okta, dalam menjalankan Tupoksi, saya akan jalankan dengan amanah," ucapnya. 

"Saya juga paling benci para setiap debt collector yang sudah membawa bendera OKP dari setiap Ormas ataupun LSM, karena dari Keluarga Besar Lembakum Siliwangi juga sudah diamanahkan dari presiden dan ketua umumnya langsung dari para setiap Ormas dan LSM sewilayah NKRI untuk membantu me-monitoring para oknum anggotanya yang bermain dalam melakukan aksi brutal ataupun premanisme dalam melakukan jasa penagihan membawa bendera setiap organisasi ataupun lembaganya."

"Sebab, apa yang dilakukan oleh para oknum yang 'tak bertanggung jawab itu bisa merusak citra dan martabat organisasinya di mata masyarakat luas," tandasnya.

Baca Juga : FDF Diterlantarkan Suami, Asep: Itu Termasuk KDRT, Suaminya Bisa Diancam Pidana

Lebih lanjut Jay mengatakan, "Kami pun sudah mempunyai catatan orang-orangnya untuk kami laporkan ke tiap organisasi atau lembaganya masing-masing sesuai amanah presiden dan ketua umumnya untuk dicabut dari keanggotaannya kalau memang benar dia tercatat sebagai anggota, serta diproses secara prosedur hukum yang berlaku."

"Apalagi," tambah dia, "Sekarang secara globalisasi dunia negara kita ini masih terkena dampak Wabah Covid 19 dan sekarang apalagi diberlakukannya PPKM Darurat dan diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. Seharusnya pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan memberhentikan atau menunda dulu dalam melakukan kegiatan penagihannya, karena sudah jelas itu intruksi dari Presiden RI Jokowidodo langsung." 

"Kalau tetap masih membandel atau memaksa, mungkin kami dari LS akan bersurat langsung ke Istana Kepresidenan untuk ditegur dan dibekukan langsung legalitas usahanya," pungkas Jay LS.

Komentar Via Facebook :