HGU PT. Alam Sari Lestari Yang Terlantar Dipatok Oleh Masyarakat

HGU PT. Alam Sari Lestari Yang Terlantar Dipatok Oleh Masyarakat

CYBER88 | Inhu - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam koalisi Rumpun Melayu Indragiri (RMI) desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi dan melakukan pematokan terhadap terlantarnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Alam sari lestari. Minggu (15/08/21).

Kelompok masyarakat desa Talang Jerinjing yang tergabung dalam koalisi RMI tampak membawa penasehat hukum Amsar SH dan associates serta membawa dokumen ke areal lahan yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat.

Penasehat hukum (PH) sekaligus penerima kuasa dari masyarakat Amsar SH mengatakan, adapun agenda yang dilakukan yakni pengukuran lahan terlantar yang sudah puluhan tahun yang akan diserahkan kepada masyarakat. 

Sebab dalam UU dan aturan HGU tiga tahun tidak dikelola dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya akan menjadi lahan terlantar dan akan bisa dikuasai oleh masyarakat jelasnya.

Ditambahkannya, tanah tersebut terlantar berdasarkan surat ukur yang dikeluarkan BPN nomor 20/talang jerinjing/2007 juga peringatan III oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Riau nomor 57/KEP-14.16/III/2012 dan PP nomor III tahun 2010.

Ia menerangkan, sertifikat HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN bisa dicabut bila pemegangnya tidak menggunakan lahan tersebut atau menelantarkannya.‎ Parameter lahan bisa disebut terlantar bila sejak 3 tahun terbitnya HGU tidak dilakukan pemanfaatan usaha.

"Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan arahan tujuan pemberian haknya, disebut sebagai tanah terlantar. Tanah terlantar itu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai sifat dan tujuan pemberian haknya. Itu termuat dalam PP 11/2010 tentang pengendalian lahan terlantar.

Dari total 5.880,9 ha HGU yang dimiliki oleh PT. Alam Sari Lestari, ada seluas 4.100ha lahan yang terlantar. Namun yang kita perjuangkan yakni 1.300ha yang masuk dalam wilayah desa Talang Jerinjing sesuai dengan peta administrasi desa dan sesuai dengan 231 masyarakat pemberi kuasa. 

Ditahun 2012 melalui ketua kelompok Yusril Lubis sudah membawa rana ini ke Kanwil BPN provinsi Riau dan BPN Provinsi Riau juga sudah menyurati pihak perusahaan sampai tiga kali, namun pihak perusahaan tidak bersedia hadir.

Setelah melakukan pemanggilan yang ke empat oleh kanwil, BPN menetapkan bahwa lahan tersebut adalah lahan terlantar," tutup Amsar.

Komentar Via Facebook :