DPO Kasus Pembacokan Tiga Aparat Desa di Majalengka Diamankan Polres Sumedang
CYBER88 | Sumedang – DPO kasus pembacokan tiga aparat desa di Majalengka diamankan Kapolres Sumedang. Penangkapan bermula dengan adanya kejadian laka lantas sebuah angkutan umum mini bus jurusan Cirebon-Bandung bernopol E_7959_V menabrak sepeda motor Patwal yang sedang melaksanakan pengawalan rombongan Kapolres.
Kapolres Sumedang, AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto mebenarkan adanya kejadian kecelakaan tersebut, Jum'at (20/8), sekitar pukul 13:30 WIB, ketika anggota Patwal sedang melaksanakan pengawalan kegiatan Bansos dan pengecekan PPKM ke wilayah Jatinangor.
"Tiba-tiba di daerah Cikuda terjadi kecelakaan tersebut. Mobil angkutan umun jenis Elf yang dikendarai oleh UR ini berusaha untuk kabur. Saya merasa curiga dengan sopir Elf ini, lalu saya perintahkan Anggota untuk mengamankanya," ucap Eko.
"Kemudian sopir Elf tersebut kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Sumedang guna dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelengkapan pengemudi dan identitas tidak ditemukan, karena tidak membawa dompet, sehingga kami mencurigai adanya gelagat yang tidak beres karena sopir tersebut dalam keadaan mabuk."
"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan yang lebih detail, dan dari hasil pemeriksaan ternyata sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut adalah sopir tembak. Sopir yang aslinya berinisial DA. Karena keduanya dalam keadaan mabuk dan mengenali ada tanda-tanda resedivis, kami berkoordinasi dengan Satuan Narkoba guna dilakukan tes urin."
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin, ternyata hasilnya positif Benjo. Di samping mengkonsumsi obat terlarang, juga menegak minuman jenis ciu. Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, kami pun mengecek dan mengenali photo kedua sopir tersebut."
"Berdasarkan info dari Majalengka, mereka merupakan DPO kasus pembacokan tiga aparat desa di Majalengka yang terjadi beberapa hari lalu."
"Kami pun langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Majalengka untuk melakukan penjemputan para supir tersebut ke Mako Polres Sumedang guna pengembangan penyidikan," pungkas Eko.


Komentar Via Facebook :