Rifki Okta : Seluruh Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya Para Pengusaha Wajib Mengetahui Tentang PERBUP No. 31 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pajak Reklame
CYBER88 | Kab. Bandung - Dalam menghimpun Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) untuk memenuhi setiap kebutuhan dan pembangunan di daerah, setiap daerah mempunyai kebijakan dan kewenangan untuk mengatur anggaran daerahnya sendiri yaitu berupa Wajib Pajak dan Retribusi Daerah yang dimana hal ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 dan tiap daerah mempunyai kewenangan dalam mengatur dari berupa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Cafe, Pajak Catering, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajal Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumo dan Bangunan dan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Peralihan atas Tanah dan Bangunan, dsb nya.
Untuk kali Ini Lembaga Bantuan Hukum Lembakum SILIWANGI sebagai Mitra dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bandung lewat Ketua Umumnya, Rifki Okta, "Menjelaskan," Informasi Untuk Masyarakat Luas Khususnya di Kabupaten Bandung mengenai Pajak Reklame.
"Dari Peraturan Bupati terbaru yang dikeluarkan lewat Bapenda Kab. Bandung terkait Pajak Reklame diatur dalam Perbup No. 31 Tahun 2021 yang sudah diberlakukan ditetapkan di tanggal 11 Juni 2021 di Soreang disahkan Oleh Bupati H.M. Dadang Supriatna, S.IP, M.Si dan diundangkan lewat Sekretaris Daerah (Setda) Asep Sukmana Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dari Perbup No. 2 Tahun 2021 di ketentuan Pasal 6 dalam penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan nilai strategis dalam pemasangan Reklame, "Jelas Rifki.
Dari Pasal 6 yang diubah tersebut berbunyi :
1. NJOPR dihitung berdasarkan hasil perkalian luas bidang Reklame dengan standar harga ditambah hasil perkalian ketinggian Reklame dengan standar harga,
2. Luas Bidang Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame,
3. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan,
4. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar,
5. Rincian NJOPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis Reklame tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
"Maka dari itu sudah jelas aturan dari Pemerintah Kabupaten Bandung terkait Pajak Reklame lewat Bapenda Kabupaten Bandung berdasarkan Perbup yang sudah diedarkan dan serta agar terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera atau disingkat BEDAS, "Ucap Pangeran Siliwangi. LS


Komentar Via Facebook :