Lembakum Siliwangi Korwil Banten: Sanksi Keras Untuk Sekolah yang Menahan Ijazah Siswanya
CYBER88 | Cilegon -- Masih banyak kasus Sekolahan Negeri maupun Swasta yang masih menahan Ijazah siswanya karena adanya masalah administrasi sekolah yang belum terselesaikan sampai menghambat anaknya untuk melanjutkan lagi sekolahnya ke tingkat lebih atas.
Kejadian yang dialami oleh orang tua siswa kali ini, "Aang BA sudah sekitar 4 Tahun Ijazah Anaknya ditahan disalah satu sekolah SMP swasta di daerah Provinsi Banten.
Aang sebagai orangtua siswa yang berprofesi sebagai tukang ojeg mengungkapkan," Saya memohon bantuannya kepada pihak Lembakum Siliwangi untuk membantu mengeluarkan Ijazah anak saya di salahsatu sekolah SMP di daerah Provinsi Banten yang sudah ada 4 tahun ijazah anak saya ditahan disana.
“Jadi anak saya mau melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMA jadi terhambat karena saya harus membereskan administrasinya dahulu ke sekolah tersebut sekitar 9 jt-an baru ijazah anak saya bisa dikeluarkan, "Ungkap Aang "
Baca Juga : Adanya Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 1 Pamarican, Komisi D : Akan Coba Panggil KCD dan Kepsek
Jujur saja saya orang gak mampu apalagi pekerjaan saya sebagai tukang ojeg pangkalan. Untuk makan sehari-hari saja susah dan apalagi sekarang diberlakukannya PPKM Darurat Covid 19 ini diperpanjang lagi semakin sepi saja penghasilan saya per harinya, “Ucapnya Selasa (3/8/2021)
Baca Juga : Terkait Dugaan Adanya Penahanan Ijazah di SMAN 1 Pamarican, Dewan Komisi D Panggil KCD Wilayah XIII
Menyikapi hal ini, Arta, Ketua LS Korwil Banten menjelaskan, "Kami dari Lembakum Siliwangi siap membantu dan mulai besok saya beserta tim LS akan bergerak ke sekolah tersebut. Kami akan melakukan audiensi dan menegur sekolah tersebut lewat kepsek beserta jajarannya.
Ini jelas-jelas sudah diduga melanggar aturan dari Dinas Pendidikan khususnya Disdik Provinsi Banten dan Kemendikbud, “Jelas Arta,
Karena pihak sekolah tidak berhak menahan ijazah anak didiknya tersebut dari nilai prestasi pendidikan yang sudah diraih dan ditempuhnya karena gara-gara masalah administrasi yang belum terselelesaikan, “Tegasnya.
Baca Juga : SMAN 1 Pamarican Diduga Tahan Ijazah Siswa yang Belum Bisa Lunasi Administrasi
"Mungkin nanti kami akan lakukan penelusuran ke pihak sekolahannya untuk bermusyawarah dahulu sekalian menegur apa yang menjadi kebenaran dari aturan Pemerintah lewat Kemendikbudnya.
Dalam aturan, jelas adanya sanksi untuk dicopot jabatan kepseknya atau dibekukan sekolahannya dari dinas pendidikan Provinsi Banten, “Tandasnya.
Baca Juga : SMKN 2 Ciamis Jadi Salah Satu Sekolah Favorit, PPDB Tahun 2021 Capai 500 Siswa
Apalagi berkas data-data yang sudah ada di Lembakum Siliwangi sudah kumplit semua dan disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat yang jelas-jelas menjadi bukti dimana Pemerintahan khususnya lewat Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus mendukung dan mensupport anak-anak jangan sampai putus dari sekolah, Ucap Arta yang mendapatkan sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait penahanan ijazah. (*Jay/LS)


Komentar Via Facebook :