Diduga Palsukan Surat Wali, Vintor Harianja Jadi Terdakwa

Cinta Terlarang Sehingga Buat Orang Tua Cewek Murka

Cinta Terlarang Sehingga Buat Orang Tua Cewek Murka

CYBER88 | Pekanbaru - Sidang dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan orang tua dalam pernikahan Elisabet Oktavia Sirait dan James Silaban dengan terdakwa Vintor Harianja digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/10/21) dengan agenda pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum, Gusnely, SH, MH dan Sartika Ratu Ayu Tarigan, SH, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jumat, (15/10/21)

Dalam dakwahnya, JPU menyebutkan pada terdakwa Vintor Harianja bersama-sama saksi James Silaban dan saksi Elizabet Oktavia Sirait (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 21
Desember 2020, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Vintor Harianja di Jalan Tawas ll No. 479, RT 05 RW 11, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut dimana berawal pada Minggu tanggal 13 Desember 2020 saksi Lisbon Sirait mengetahui bahwa saksi Elizabet Oktavia Sirait (anak kandung saksi Lisbon Sirait) melarikan diri dari rumah M. Gultom (abang par saksi Lisbon Sirait) di Jalan Saudara No 45 Kota Medan.

Karena saksi Elisabet Oktavia Sirait tidak pulang kerumah M. Gultom, sehingga saksi Nurbetti Siburian (Ibu kandung saksi (ELISABET OKTAVIA SIRAIT) melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2020 Nomor B 717.560 XII
IYAN 2.4/2020/SPKT. PMJ.

Polda Metro Jaya Surat kemudian menerbitkan surat Bantuan Pencarian Orang Hilang. 

Bahwa sebelum saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia Sirait datang
ke Pekanbaru untuk melakukan pernikahan terlebih dahulu saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia Sirait datang ke Porsea, Sumatera Utara untuk mencari Gereja yang bisa menikahkan saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia Sirait, tetapi tidak ada yang bersedia karena pihak dari Gereja meminta nomor Handphone orang tua dari saksi Elisabet Oktavia Sirait, kemudian saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia Sirait pergi ke Medan dan Tebing Tinggi dan tidak ada juga Gereja yang bisa memberkati pernikahan keduanya.

Berhubung tak satupun Gereja yang bersedia menikahkan James Silaban dan Elisabeth. James kemudian menghubungi Vintor Harianja yang berada di Pekanbaru. 

Dalam percakapan tersebut, Vintor berjanji akan membantu masalah yang dihadapi James dan Elisabet. Keduanya kemudian berangkat ke Pekanbaru menemui Vintor.

Vintor kemudian membuat surat atas nama saksi Lisbon Sirait (orang tua kandung Elisabet Oktavia Sirat) dan atas nama saksi dari pihak perempuan dan terdakwa VINTOR HARIANJA. Surat itu ditandatangani terdakwa dihadapan saksi St. ADEMAS SILALAHI (selaku Pendeta), saksi NELLY SUSANTI (selaku Sekretaris Gereja), saksi JAMES SILABAN, saksi ELISABET OKTAVIA SIRAIT Kemudian saksi St. ADEMAS SILALAHI melanjutkan acara kotbah dan selesai Kotbah dilakukan Acara Pemberkatan Pernikahan dan kemudian diterbitkan Surat Pernyataan Martupolan An JAMES SILABAN dan ELISABET OKTAVIA Nomar 0063/SP / GPDI- SAMUEL / 211 121 2020 tanggal 21 Desember 2020.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, saksi Lisbon Sirait mengetahui dari akun facebook saksi JAMES SILABAN dan saksi Elisabet Oktavia Sirait, bahwa saksi James SILABAN dan saksi Elisabet Oktavia Sirait telah menikah tanpa ada persetujuan dari saksi LISBON SIRAIT sebagai orang tua kandung dari saksi Elisabet Oktavia dan tanda tangan dari saksi Lisbom Sirait sebagai orang tua kandung dari pihak perempuan (saksi Elisabet Oktavia), sehingga diterbitkan surat palsu berupa: Surat Pernyataan Martumpolan an James Silaban dan ELISAET OKTAVA Nomor 0063/SP / GPDI- SAMUEL 121/ 12/ 2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk menerbitkan Akte Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Nomor 3275-KW-05022021-0003 tanggal 08 Februari 2021 An James Silaban dan Elisabet Oktavia.

Selanjutnya saksi Lisbon Sirait melaporkan ke Polda Riau, kemudian terdakwa Vintor Harianja, saksi James Silaban dan saksi Elisabet Oktavia dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa menurut aturan gereja surat Pernyataan/ Partumpolon d kolom nama orang tua pengantin yang sudah tertulis` nama orang tuanya tidak bisa ditanda tangani oleh siapapun. Tetapi bisa diwakilkan melalui wall akan tetapi harus ada persetujuan dari orang tua pihak perempuan baik secara lisan maupun tulisan, dan harus jelas ditulis wali dalam surat tersebut dan ditulis nama yang menjadi wali dalam partumpalan tersebut?

Bahwa saksi Lisbon Sirait mengalami kerugian materil dan inmateril diantaranya kerugian Materil yaitu investasi keluarga milik keluarga atas nama saksi Elisabet Oktavia tersebut berpotensi di klaim atau dikuasai sepihak menjadi milik dari saksi Elisabet Oktavia sedangkan kerugian immaterial saksi Lisbon Sirait selaku orang tua perempuan menyebabkan kehilangan kenikmatan hidup, dimana menurut hukum Adat Batak salah satu faktor restu orang tua perempuan diperlukan namun dikarenakan perkawinan Mangalua (kawin liar) pada masyarakat adat batak umumnya adalah pengusiran dari kampung, sangsi moral berupa pengucilan di masyarakat dan tidak dapat ikut serta kegiatan peradatan di kampungnya, sebagai orang tua tidak dihormati

Bahwa saksi LISBON SIRAIT tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa VINTOR
HARIANJA maupun kepada saksi JAMES SILABAN dan saksi ELISABET OKTAVIA SIRAIT untuk mewakili saksi LISBON SIRAIT dalam partumpolon dan pemberkatan pernikahan saksi ELISABET OKTAVIA SIFAIT dengan saksi JAMES SILABAN dan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa VINTOR HARIANJA untuk menandatangani di kolom nama orang tua pengantin perempuan atas nama LISBON SIRAIT dalam surat tersebut.

Berdasarkan keterangan Ahli Pidana ERDIANSYAH, SH MH menyatakan Bahwa
perbuatan terdakwa Vintor Harianja yang telah menandatangani dikolom nama orang tua pihak perempuan an LISBON SIRAIT dalam Surat Pernyataan/Partumpolon JAMES SILABAN dengan ELISABET OKTAVIA Nomor 0063/SP/GPDI-SAMUEL 21/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) K.U.H.Pidana, karena perbuatannya dikehendaki dan perbuatannya diketahui oleh terdakwa VINTOR HARIANJA menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

Artinya terdakwa VINTOR HARIANJA dan para terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut mengetahui dan menghendaki (weten en willens), baik perbuatan maupun akibat dari perbuatan tersebut. Pada hal isi surat itu bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. 

Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Zulfan, SH, MH, didampingi hakim anggota, menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. **

Komentar Via Facebook :