Elda Suhanura: Kita Dukung Monitor Perkembangannya dan Kita Serahkan Kepada APH

Elda Suhanura: Kita Dukung Monitor Perkembangannya dan Kita Serahkan Kepada APH

CYBER88 | Inhu - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Elda Sunahura SH. MH mendorong dan mendukung langkah para penegak hukum Khususnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu agar bersinergi menuntaskan polemik dugaan proyek pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar dan bawang merah milik Dinas pertanian dan perikanan (Distankan) pemkab Inhu. Hal ini diucapkannya kepada wartawan cyber88.co.id. Kamis (14/10/21).

Ditambahkannya, dalam penegakan hukum tidak bisa tebang pilih tidak ada satupun yang kebal akan hukum, siapapun orangnya.

"Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan kepada siapa saja yang menyalahgunakan uang rakyat. namun proses ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH), kita dukung dan tak lepas akan kita monitor perkembangannya," tandasnya.

Menanggapi pemberitaan ini, ia berharap kepada aparat penegak hukum baik dari Inspektorat, kepolisian dan juga Kejaksaan agar proaktif untuk menyelesaikan polemik yang menjadi bahan pergunjingan ditengah tengah masyarakat saat ini agar terang dan benderang jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah menganggarkan Rp 180.000.00 juta dan Rp 240.000.00 juta yang bersumber dari APBN untuk kegiatan proyek pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar dan bantuan sarana produksi bawang merah.

Berdasarkan data, pagu anggaran Rp.180.000.00 juta untuk pengadaan bantuan sarana produksi bawang merah yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Bintang Karimun yang beralamat di jalan A.Yani Rt/002 Rw/001 kelurahan Sungai Lakam Timur kecamatan Karimun kepulauan Riau (Kepri). 

Selanjutnya, CV. Anugrah Indragiri yang beralamat dijalan Aski Aris RT 005 RW 002 sekip hulu Rengat sebesar Rp 240.000.00 juta untuk pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar. 

Bantuan itu disalurkan di dua desa yaitu Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat dan Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, melalui satuan kerja (satker) Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan alamat yang tertera di proposal tidak sesuai (diduga fiktif).

Disisi lain, Ketua kelompok tani Berkah Bersaudara M. Rosadi mengutuk keras atas perbuatan oleh oknum yang sengaja memperjual belikan atau mengatasnamakan kelompok tani yang dia ketuai.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan ketika dikonfirmasi Sabtu (20/02/21) silam dirumahnya dan membantah atas adanya bantuan dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baik berupa bibit cabai besar maupun bawang merah.

Diakuinya, sudah lima tahun belakangan ini kelompok tani berkah bersaudara tidak pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun baik itu dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurutnya, diduga ada oknum yang sengaja mengatasnamakan kelompok tani yang dia ketuai untuk meraup keuntungan pribadi.

Komentar Via Facebook :