Banyaknya Nakhoda Kapal di Dumai Kena Sangsi Akibat Melanggar Kemenhub RI No 819
CYBER88 | Dumai - Baru baru ini di Dumai banyak Nahkoda Kapal, Keagenan dan Owner Kapal yang mendapat sangsi Administrasi dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan Kls I Dumai. Senin,(25/10/21).
Pemberian sangsi tersebut menurut pihak KSOP Dumai sehubungan dengan pelanggaran terhadap Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor KP 819 Tahun 2018 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai
Dan juga adanya dugaan unsur kesengajaan sejumlah oknum Nahkoda atau ABK Kapal yg sudah masuk perairan dan pelabuhan Dumai untuk mematikan AIS (Automotik Identifikasi Sistim) saat berada di perairan laut Dumai.
Hal tersebut disampaikan Kepala kantor KSOP Dumai, Viktor Vikki Subroto MM. M.Mar.E, melalui Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran, Andri.
"Terkait dengan KP 819 ada aturan yang dibuat oleh kantor pusat disana kita sebagai UPT hanya menjalankan apa yg dituangkan di dalam KP 819 tersebut dan terkait dgn kapal kapal yang dengan sengaja mematikan AIS sudah kita berikan sangsi adminisratif dan teguran kepada nakhoda, agen dan ownernya.
Sampai dengan saat ini hanya itu aja sangsi yang kita berikan karena di aturan tidak ada sangsi yang lain bang. Dan surat pernyataan tidak mengulangi kembali
Perbuatannya," ujar Andri lewat WhatsAppnya.
Menjawab konfirmasi kru CYBER88 mengenai dugaan yang dilakukan para oknum Nahkoda, Keagenan dan Owner Kapal yang diduga sengaja melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pengawasan aturan kemenhub RI nomor KP 819 tersebut di wilayah hukum/ kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online menyebutkan, bahwa di perairan laut Dumai banyak Nahkoda, Keagenan dan Owner Kapal yang sengaja tidak memperdulikan rambu rambu keselamatan pelayaran.


Komentar Via Facebook :