Mimpi Indah Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sujono Dalam Pengembangan Kebun Durian Musang King dan Tanaman Porang

Lingkaran Permainan Sujono dan Walikota Pekanbaru Terkait Surat Tanah Agro Wisata Durian Musang King dan Tanaman Porang

Lingkaran Permainan Sujono dan Walikota Pekanbaru Terkait Surat Tanah Agro Wisata Durian Musang King dan Tanaman Porang

Sujono dan Walikota Firdaus Saat Survei Lokasi (int/pri/ist)

CYBER88 | Pekanbaru - Program strategis Pemerintah kota Pekanbaru dalam pengembangan pembibitan kebun durian Musang King dan tanaman Porang menjadi salah satu agenda terpenting diakhir masa jabatan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Minggu, (24/10/21).

Bak cinta bersambut, program strategis walikota Pekanbaru Firdaus MT langsung disambut dengan sukacita oleh Sujono si mafia tanah Riau dan koleganya yang berharap menjadi pengusaha kebun durian di atas lahan kurang lebih 200 hektar (sesuai info yang beredar,red).

Keseriusan Pemko Pekanbaru terkait pengembangan pembibitan kebun durian Musang King  dan Porang itu terbukti sebelumnya Pemko Pekanbaru telah memiliki satu organisasi yang diberi nama DPC P3 N (Petani Penggiat Porang Nusantara) kota Pekanbaru.

 

Dalam mendirikan P3N kota Pekanbaru, walikota Pekanbaru gaet Camat Rumbai Barat Vemi Herliza yang saat ini sudah tidak menjabat lagi, serta dua Lurah yang berperan dalam pengurusan status kepemilikan surat tanah.

Baca juga : Muhammad Ismail Klaim Pernah Menyetujui dan Urus Pengajuan Surat Tanah Sujono dan Amir

Dalam peran masing - masing mantan lurah Agro Wisata Muhammad Ismail saat ditemui kru CYBER88 di Wareh Kopi dengan sangat yakin menyampaikan bahwa selama ia menjabat Lurah di kelurahan Agro Wisata ( yang sebelumnya sebagai lurah Air Dingin kecamatan Bukit Raya) sangat yakin bahwa proses pengajuan pengurusan surat tanah yang diajukan oleh Amir sudah memenuhi Standar Operasional Pelayanan (SOP), mulai dari surat dasar kepemilikan, surat jual beli, Materai jual beli dan kelengkapan administrasi lainnya sudah memenuhi SOP yang ada .

Baca juga : Mantan Camat Rumbai Barat Bungkam Terkait Kepemilikan Sah Ratusan Hektar Lahan Durian Milik Sujono 

Dan Muhammad Ismail sangat yakin bahwa proses pengajuan pengurusan surat tanah yang diajukan Amir terdahulu tidak bermasalah.

Muhammad Ismail yakin bahwa sebagian tukar guling kepemilikan surat tanah atas nama Sujono dari Amir sudah memenuhi SOP yang ada.

Namun saat kru CYBER88 mempertanyakan mengapa kuasa hukum atas nama H Sulaiman mengklaim Pemko Pekanbaru dan kecamatan Rumbai Barat bahwa tanah yang dijadikan kebun pembibitan durian Musang King / Porang adalah milik H Sulaiman,  Muhammad Ismail dengan santainya menjawab "kalau soal itu pak saya tidak ikut campur, biarkan mereka berproses," ucapnya.

Ditempat terpisah terdahulu kru CYBER88 telah melakukan konfirmasi langsung dengan mantan camat Rumbai Vemi Herliza enggan memberikan statemant dan terkesan no komen.

Ironisnya lagi , bukan hanya mantan Camat Rumbai Barat Vemi dan Lurah yang berambisi dengan program strategis Penanaman bibit durian Musang King dan Porang, Namun walikota Pekanbaru lebih berambisi dengan program tersebut.

Terbukti tertanggal 13 September 2021 walikota Pekanbaru mengeluarkan surat undangan penting kepada, Sekdako Pekanbaru, asisten II bidang ekonomi Pembangunan Pemerintah kota Pekanbaru , 10 kepala dinas dan kepala badan , Kasatpol PP, camat Rumbai Barat, 6 lurah, Direktur utama Bank Riau Kepri, kepala BPJS Pekanbaru, Direktur PT Sarana Pangan Madani, Kapolsek Rumbai Barat, Danramil Rumbai Barat, ketua KTNA Pekanbaru , ketua LPM Rumbai Barat, ketua LPM kelurahan agro Wisata , ketua Forum RT/RW Rumbai Barat , ketua DPW P3N (Petani Penggiat Pirang Nusantara Provinsi Riau dan ketua DPC P3N Pekanbaru.

Dari rangkaian yang ada mulai dari proses pengadaan lahan seluas 200 hektar yang diduga saat ini sedang bermasalah dengan H Sulaiman yang sebelumnya kuasa hukum H Sulaiman telah melakukan upaya hukum berupa melayangkan surat somasi kepada Pemko Pekanbaru dan camat Rumbai Barat.

Bahkan dari rangkaian penyampaian mantan lurah Agro Wisata Muhammad Ismail yang menyatakan dengan yakin bahwa proses pengurusan pengajuan surat tanah sudah memenuhi SOP diduga kurang teliti dalam penerimaan pengajuan berkas yang diajukan Amir, dimana menurut Muhammad Ismail asal muasal tanah tersebut milik keluarga Amir sebelumnya.

Namun yang terjadi ialah berkas awalnya kepemilikan tanah milik keluarga Amir dan tiba- tiba muncul surat jual beli dan kwitansi Amir dan H Sulaiman .

Pernyataan Muhammad Ismail yang mengatakan bahwa pengajuan berkas pengurusan surat tanah Amir balik nama dari atas nama H Sulaiman ke Amir serta sebahagian atas nama Sujono.

Amir dan Sujono memiliki tanah sampai 200 hektar serta Muhammad Ismail juga mengatakan surat tanah tersebut sekarang sudah dipecah menjadi satu surat memiliki luas 2 hektar .

Terkait teka teki kepemilikan surat tanah kebun durian Musang King / Porang milik Sujono yang kini tersandung kasus penipuan di Polda Sumatera Utara dan keterlibatan Lurah, Camat Rumbai Barat dan walikota Pekanbaru, berharap kejaksaan Negeri kota Pekanbaru maupun Kejaksaan Tinggi Riau aktif dan bijaksana untuk meluruskan teka teki cinta tanah yang terjadi atas lahan kebun durian Musang King / Porang.

Serta peran serta lurah dan camat dalam proses administrasi kepemilikan surat tanah sampai dengan peran serta walikota Pekanbaru selama ini dalam program strategis kebun durian Musang King / Porang .

Komentar Via Facebook :