Ketua LSM GEMPUR Akan Lidik Keterkaitan Walikota Firdaus dan Sujono Atas Lahan Durian Musang King
Muhammad Ismail Klaim Pernah Menyetujui dan Urus Pengajuan Surat Tanah Sujono dan Amir
Ketua LSM Gempur Arif (Kiri) dan Muhammad Ismail Eks Lurah Agro Wisata (Kanan), (int/ist)
CYBER88 | Pekanbaru - Mantan Lurah Agro Wisata Muhammad Ismail, S., STP , MSi yang kini menjabat sebagai lurah Air Dingin kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru angkat bicara terkait dirinya pernah menyetujui dan mengurus pengajuan surat yang diajukan Amir dan Sujono di Wareh kopi Arifin Ahmad Pekanbaru. Jumat (23/10/21).
Baca juga : Pengaruh Sujono di Pemko Pekanbaru : Gunakan APBD Bangun Akses Jalan ke Agro Wisata Durian di Aspal Mulus
Disinggung mengenai asal muasal kepemilikan tanah lahan kebun durian Musang King, M Ismail sebut awalnya tanah tersebut milik keluarga Amir dan Amir hanya dipercaya keluarga untuk mengelola tanah tersebut .
Saat ditanya apakah benar H Sulaiman pemilik tanah tersebut, yang sekarang sedang melakukan klaim di Pemko Pekanbaru dan kecamatan Rumbai Barat, M Ismail menyampaikan, "saya bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Pelayanan) awalnya pak Amir yang datang ke saya untuk mengajukan permohonan pengurusan surat tanah yang akan dibuatkan atas nama Amir dan Sujono.
Dasar kita dalam melakukan pengurusan kelengkapan administrasi dokumen, salah satu yang kita lihat ialah lampiran permohonan terlampir surat jual beli antara H Sulaiman kepada Amir (terlampir di dokumen yang diajukan Amir), selanjutnya sebagian Amir memecah surat tersebut ke atas nama Sujono, semua dokumen telah dipelajari Kepala seksi Pemerintahan (Kasipem)," ucapnya.
Disinggung mengenai berapa luas dan berapa banyak surat tanah yang ia setujui saat itu, M Ismail kembali menegaskan bahwa pengajuan oleh Amir 140 ha.
"Seingat saya, dari pengajuan yang disampaikan Amir sebanyak 140 hektar yang saya setujui (sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan) selanjutnya dari 140 hektar tersebut surat dipecah menjadi satu surat tanah seluas 2 hektar.
Kembali awak media CYBER88 mempertanyakan surat jual beli antara H Sulaiman dengan Amir, M Ismail dengan tegasnya menyatakan, "disurat permohonan terlampir surat jual beli dan itu semua terlampir di dokumen pengajuan sebagai syarat, pada intinya kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP pemerintah dan kami juga tidak semerta - merta meloloskan berkas tanpa kelengkapan berkas sebagai administrasi.
Dan saya siap mempertanggung jawabkan semua pernyataan dan semua kinerja dalam pengurusan surat tanah selama saya menjabat sebagai lurah di kelurahan Agro Wisata," tegasnya.
Ditempat terpisah Hasanul Arifin ketua DPD LSM GEMPUR Riau angkat bicara menangapi pernyataan mantan lurah Agro Wisata Muhammad Ismail.
"Silahkan saja yang bersangkutan memberikan pernyataan nya, namun yang jelas saat ini kita dari Lembaga Pemantau saat sedang berkonsentrasi terkait historis kepemilikan tanah seluas kurang lebih 200 hektar tersebut, yang kini dijadikan sebagai lahan perkebunan oleh Sujono CS dan didukung penuh oleh walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT .
Terkait historis awal tanah sejarah tanah tersebut, Tim kita sedang berupaya bekerja dilapangan untuk meminta dokumentasi dari camat Rumbai Barat dan lurah Agro Wisata yang menjabat saat ini sehingga kedepannya kita akan konsentrasi terhadap keterlibatan walikota Pekanbaru yang turut aktif mendukung program penanaman dan pengembangan durian Musang King.
Dasar kita menduga walikota Pekanbaru ikut mendukung dan bekerjasama dengan Sujono CS adalah sesuai undangan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru yang ditanda tangani waliikota Pekanbaru ter tanggal 13 September 2021 .
Jelas tertuang dalam undangan tersebut perihal undangan bersifat penting serta melibatkan 13 kepala dinas se kota Pekanbaru, camat Rumbai Barat, 6 lurah, Direktur utama Bank Riau Kepri, kepala BPS Pekanbaru, Direktur Sarana Pangan Madani, Kapolsek Rumbai Barat, Danramil kecamatan Rumbai Barat, ketua KTNA Pekanbaru, ketua LPM kecamatan Rumbai Barat, ketua LPM Agro Wisata, ketua forum RT/RW kecamatan Rumbai Barat, ketua DPW P3 N atau Petani Pengiat Porang Nusantara Riau dan ketua DPC P3 Petani Penguat Porang Nusantara kota Pekanbaru," tegas Arif.
Masih kepada kru media ini, Arif kembali menyampaikan bahwa kedepannya DPD LSM GEMPUR Riau tetap memantau dan kemungkinan akan melakukan penyelidikan sampai tuntas terkait sandiwara kebun Musang King yang berada di kelurahan Agro Wisata, mulai dari kepemilikan lahan, tukar guling kepemilikan dari H Sulaiman ke Amir serta tukar guling nama ke Sujono serta keterlibatan walikota Pekanbaru terkait konsentrasi Firdaus terhadap aktifitas bisnis Sujono dalam mengembangkan pembibitan kebun durian Musang King di kecamatan Rumbai Barat.


Komentar Via Facebook :