Selain Saling Tuding, Kini Tercipta Kebohongan Antara PPK 2.1, BPJN XIV dan Kontraktor

Selain Saling Tuding, Kini Tercipta Kebohongan Antara PPK 2.1, BPJN XIV dan Kontraktor

CYBER88| Parimo - Setelah dilakukan pendalaman informasi, terkait dugaan penggunaan material bercampur tanah pada proyek Pengaman Longsoran yang melekat pada Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV Sulawesi Tengah, Satuan Kerja Wilayah II Sulteng, yang di kelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) ruas jalan nasional Tinombo-Mepanga-Molosipat. Kamis, (28/08/21).

Proyek yang di bandrol dengan anggaran sekitar Rp.15,637.010.500,- bersumber dari APBN, melalui Kementerian PUPR, yang di kerjakan oleh PT Widya Rahmat Karya (WRK) yang beralamat di jalan Pelita Anagowa/Benteng  Anagowa No 9 Sungguminahasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Pada item pekerjaan berupa pemasangan batu kosong diduga kuat menggunakan material batunya bercampur tanah, bukan hanya itu, fakta di lapangan ternyata material yang di gunakan sebagai pengancing pada pemasangan batu kosong diduga kuat menggunakan tanah, anehnya hal tersebut terkesan di lakukan pembiaran, baik dari konsultan supervisi maupun pihak PPK 2.1 BPJN Sulteng.

Setelah di peroleh informasi baik dari pelaksana proyek Ibrar Magentang maupun dari Pihak PPK 2.1 BPJN XIV Sulteng Reza Maulana, ternyata pernyataan keduanya saling bertolak belakang, terkait dugaan penggunaan material bercampur tanah, pada item pekerjaan pasangan batu kosong.

Menurut Ibrar Magentang selaku pelaksana Proyek dari PT.Widya Rahmat Karya, mengatakan, Iya, dalam spek tidak di tentukan menggunakan batu kali (sungai) atau mengunakan batu gunung, dan memang dalam spek untuk material pengancing menggunakan batu yang besarannya bervariasi, agar bisa masuk di pori-pori pasangan batu yang berfungsi sebagai pengancing pasangan batu kosong tersebut. 

Lanjut kata Ibrar Mangentang, iya, memang bercampur tanah, karena sumber material di ambil dari lokasi yang sama sama, dari hasil galian gunung ogomojolo Desa Palasa Lambori Kecamatan Palasa, dan sangat sulit memisahkan antara batu dan tanah, seperti yang di beritakan oleh media ini pada edisi Senin 11/10/2021, berdasarkan hasil konfirmasi via telepon seluler pada minggu 10/10/2021 sekitar pukul 16.02 WITA.

Anehnya PPK 2.1 BPJN XIV Sulteng Reza Maulana ketika wartawan media ini melakukan silaturahmi di kantornya pada Rabu 27/10/2021 sekitar pukul 15.19 WITA, mengatakan, mohon maaf kalau bisa di matikan rekamannya, terkait masala material bercampur tanah, pada item pekerjaan pasangan batu kosong, pengadaan material pengancing yang bercampur tanah, itu tidak akan di bayarkan, karena memang material pengancing tidak ada dalam spek.

Pasangan batu kosong tersebut tidak perlu ada pengancing, karna setelah di ratakan, itu akan di dudukan balok kubus beton yang berukuran 80 x 80 cm, dan dengan sendirinya akan terkancing pasangan batu kosongnya.

Terkait masala konfirmasi via WhatsApp yang tidak di balas, bukannya kami tidak mau merespon, namun kami di BPJN XIV ada aturan juga, yang mana kalau mau konfirmasi harus melalui surat resmi, karena hal itu berkaitan dengan dokumen negara. 

Sala satu pemerhati kontruksi di Sulteng yang meminta namanya di rahasiakan mengatakan, pernyataan pihak PPK 2.1, yang mengatakan untuk pasangan batu kosong tidak perlu ada material pengancing guna untuk menutupi rongga-rongga pasangan batu kosong, hal itu menurut kami sangat tidak masuk akal.

Pasalnya kalau tidak ada dalam spek dan tidak akan di bayarkan, bagaimana dengan statement pelaksana lapangan Ibrar Magentag, yang telah mengakui dalam spek bahan yang jelek.

"Material pengancing itu menggunakan batu yang ukurannya bervariasi dan hal itu telah di adakan oleh pihak kontraktor sekalipun diduga bercampur tanah.

Pernyataan kedua sumber di atas (PPK 2.1 dan pelaksana lapangan) saling bertentangan dan untuk membuktikan, siapa yang berbohong,harus ada yang berani membuka kontrak dan gambar kerja, pasti akan ketahuan siapa yang berbohong di antara kedua sumber tersebut.

Komentar Via Facebook :