Tak Ada Papan Proyek dalam Pekerjaan Sumur Resapan Disoal Warga
CYBER88 | Bogor -- Pembangunan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat maupun daerah itu sendiri secara berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk menanggulangi terjadi banjir yang diakibatkan hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasi anggaran Pembangunan Sumur Resapan.
Angaran yang bersumber dari APBD tersebut kini sedang direalisasikan di Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua.
Seperti diketahui, sumur resapan berfungsi untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan (run off) ke saluran pembuangan dan badan air lainnya sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau serta sekaligus mencegah dan mengurangi dampak banjir.
Untuk mencapai tujuan pembangunan tersebut, mesti adanya pengawasan dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Namun apa yang terjadi. Dalam pengerjaan sumur resapan yang merupakan program Pemkab Bogor itu tak memasang papan proyek. Hal itu pun dipertanyakan beberapa warga dan tokoh masyarakat.
Mereka berpendapat, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Tokoh yang tak mau disebut namanya itu menjelaskan, aturan terkait transparansi sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, kata dia, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Adapun secara teknis, ia menjelaskan, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
Artinya, jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur, "tandasnya.
Ia berharap agar dinas terkait dapat turun ke lapangan memantau pekerjaan tersebut agar masyarakat dapat menikmati hasilnya secaram
Para pekerja sumur resapan, saat ditemui di lokasi proyek yang ada di Kampung Coblong Rt 02 Rt 01 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung mengaku kalau mereka mengerjakan pekerjaan itu secara borongan.
"Per satu lobang sumur resapan, kami dibayar Rp.600, tambahannya, dikasih rokok sama kopi. Kalau mau tanya ini itu langsung aja ke pak RW doran, "Ucap parapekerja pada Cyber88.co.id, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Dedy Doran sebagai LPM yang merangkap tim pelaksana kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi terkait informasi di lokasi pekerjaan malah balik bertanya.
"Siapa pekerja yangnyang seperti itu, dan desa mana aja yang sudah dimonitoring oleh media, "Ucap Doran melalui WhatsApp. (Jeki)


Komentar Via Facebook :