Rizal Tanjung : Lembaga Aliansi Indonesia Meminta kepada Kapolda Riau Menindak Tegas Para Pelaku Pertambangan Galian C Ilegal di Wilayah Sungai Kampar
Diduga di Becking Oknum Ninik Mamak, Pertambangan Ilegal Galian C di Desa Parit Baru Tidak Kantongi IUP
Rizal Tanjung, Ketua DPD Departemen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (ist)
CYBER88 | Kampar - Konflik lahan yang terjadi di Riau sepertinya tidak pernah selesai. Beberapa lalu dimana mafia tanah Riau Sujono yang di ringkus tim Poldasu dan sempat menjadi selebriti papan atas Riau, kini lahir mafia pertambangan Galian C dimana konflik lahan dialami masyarakat Desa Parit Baru versus Oknum Ninik Mamak yang diduga menjadi Dalang / aktor giat tambang Ilegal Galian C, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Kamis, (16/12/21).
Giat Galian C Ilegal Pengusaha Tambang di Desa Parit Baru (ist)
Berdasarkan hasil investigasi Koordinator Wilayah Intelijen DPD Lembaga Aliansi Indonesia Rizal Tanjung kepada kru media menyebutkan, pertambangan galian C yang dilakukan oknum pihak Ninik Mamak diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sungai Kampar Desa Parit Baru Tempat Penambangan Ilegal Galian C (ist)
"Kami Lembaga Aliansi Indonesia melaporkan pihak Ninik Mamak Desa Parit Baru kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ke Polda Riau terkhusus Direktur Ditreskrimsus.
Kami meminta kepada Kapolda Riau beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan pengaduan dan penemuan indikasi pertambangan ilegal yang diduga telah merugikan negara ratusan miliar yang dilakukan oleh oknum pihak Ninik Mamak pada Desa tersebut dimana pertambangan itu tidak ada IUP nya," ucap Rizal.
Laporan dengan No 10/AI/LA/XII/2021 yang dilayangkan Rizal Tanjung bukan tanpa sebab, karena selain diduga menjadi mafia pertambangan Galian C, oknum pihak Ninik Mamak juga diduga memungut uang dari pengusaha tambang di desa Parit Baru sebesar Rp 60 juta/ tahun untuk eklpoitasi dan eksplorasi pertambangan Galian C di sungai Kampar.
Tumpukan Pasir Galian C Ilegal (ist)
"Ada perjanjian tertulis antara pihak Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Alim Ulama. Pada tanggal 29 Mei 2020 melaksanakan musyawarah di Surau Banjau yang salah satunya pengusaha yang ingin membuka usaha Galian C di Desa Parit Baru harus mematuhi keputusan yang ditetapkan yaitu : 1. Sebelum bekerja, bayar DP 50% (Rp 30 juta). 2. 3 bulan kemudian bayar pelunasan Rp 30 juta terhitung tanggal pembayaran DP yang jika di total kan Rp 60 juta.
Yang lebih aneh lagi, disitu juga tertulis untuk penambangan ada di tengah sungai Kampar dan apabila pengusaha ingin melewati batas, pengusaha berunding dengan empunya lahan.
Apakah bisa ponton dibenarkan beroperasi di lokasi batas tengah sungai Kampar sesuai dengan luas tanah?! Sejak kapan sungai ada batas tanah dan jadi hak ulayat Ninik Mamak?! Kenapa tidak laut atau samudera juga di klaim sebagai hak ulayat Ninik Mamak," tukas Rizal heran.
Tambahnya, disepanjang jalan ditemukan beberapa titik bekas tambang galian C yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya reklamasi yang mengakibatkan terjadi abrasi pada tebing sungai, kerusakan infrastruktur jalan dan yang terutama kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Ilegal Galian C Desa Parit Baru, Kampar (ist)
"Sebagaimana telah diatur UU dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PPNo 78/2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, harusnya penambang ilegal tersebut mengerti akan kerusakan lingkungan yang telah mereka ciptakan.
Sehingga dengan adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal ini, kami Lembaga Aliansi Indonesia meminta kepada Kapolda Riau Irjen Polisi Agung Setya beserta jajaran untuk segera menindak tegas para pelaku pertambangan galian C ilegal di wilayah sungai Kampar," tukas Rizal.
Nama kelompok Ninik Mamak tersebut yaitu : Maswir (Datuk Ulak), Hanis (Datuk Sinaro), Asril (Datuk Manti Pangulu), H. Arip, Zam Maari, Syamsuar, Syukur, Darmis, Sukarni. BZ (Datuk Sati).
Dengan adanya pertambangan ilegal galian C yang diduga dibeking Oknum Ninik Mamak, masyarakat Desa Parit Baru Kampar dirugikan secara immateril dan materil.


Komentar Via Facebook :