Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing Belum Mengembalikan Uang Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing Tahun 2019
Hadiman : Tiga Anggota DPRD Kuansing Akan Dipanggil Pada 5 Januari 2022 Untuk Dimintai Keterangan
CYBER88 | Kuansing- Tiga orang Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, sama sekali belum melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau. Senin, (03/01/22).
Mereka adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.
Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD.
Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH.
"Benar. Hampir semuanya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman.
Namun, masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima," ungkap Hadiman.
Hadiman juga menyebutkan, bahwa ketiga orang ini akan dipanggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan. **


Komentar Via Facebook :