Kepala SMAN 1 Rengasdengklok Klarifikasi Perihal Polemik yang Jadi Bahan Konsumsi Publik
CYBER88 | Karawang - Adanya pemberitaan dugaan praktek jual beli LKS yang menyeret nama Saber Pungli Karawang hingga adanya dugaan pengancaman yang dilontarkan Kepala SMAN 1 Rengasdengklok kepada awak media3.id, di media mainstream membuat Kepala SMAN 1 Rengasdengklok, Jaji Hanuji Kartaatmaja megklarifikasi pemberitaan yang menjadi konsumsi publik.
Dalam keterangannya, ia {Jaji.red) menjelaskan kontek praktek jual beli LKS di Koperasi Sekolah yang ada di SMAN 1 Rengasdengklok, berdasarkan asumsi 4 atau 5 tahun yang lalu dimana Saber Pungli menjelaskan perihal Koperasi Sekolah boleh lakukan jual beli dengan dasar harus berbadan hukum.
Dari dasar itulah, daripada siswa membeli LKS diluar, sementara Koperasi di SMAN 1 Rengasdengklok yang sudah berbadan hukum dan boleh melakukan jual beli, maka kenapa tidak untuk LKS tersebut, siswa bisa beli di Koperasi. Ungkapnya kepada CYBER88, Selasa (18/01/2022) di Lobi SMAN 1 Rengasdengklok.
Adapun perihal penyebutan nama Saber Pungli, itu sebuah miskomunikasi. Pasalnya, dari dasar keterangan penjelasan Koperasi yang sudah berbadan hukum boleh lakukan jual beli seperti yang disampaikan Saber Pungli 4 atau 5 tahun lalu, yang saat itu masih menjabat di SMAN 1 Pedes. maka berasumsi seperti keterangan diatas (dari pada siswa beli LKS diluar, lebih baik di Koperasi Sekolah.red). Jelasnya
Tadinya, lanjut Jaji, toh bukan Sekolah yang menjual LKS, namun Koperasi yang sudah berbadan hukum yang boleh lakukan jual beli, dan dari dasar itulah terjadi salah persepsi hingga berasumsi dan terjadi miskomunikasi. Ulasnya
Sementara ketika dipertanyakan perihal Saber Pungli saat itu (4 atau 5 tahun lalu.red) yang menjelaskan perihal Koperasi yang sudah berbadan hukum boleh melakukan jual beli, Apakah Saber Pungli memberikan keterangan atau mengizinkan boleh menjual LKS di Koperasi...???
"Saat itu memang tidak ada keterangan dari Saber Pungli perihal boleh tidaknya jual LKS di Koperasi, pasalnya saat itu hanya menerangkan Koperasi yang sudah berbadan hukum boleh melakukan jual beli seperti buku, bolpoin dan lainnya sebagai sarana penunjang pendidikan. Ini salah persepsi hingga berasumsi dan terjadi miskomunikasi." Jawabnya
Dengan adanya kejadian ini, langsung menarik LKS yang ada di Koperasi dan tidak adalagi penjualan LKS di Koperasi, seperti yang ditegaskan oleh Saber Pungli bahwa apapun alasannya tidak boleh ada jual beli LKS di Sekolah. Tegasnya
Ditempat yang sama, Perihal chattingan pribadi dengan Daman Huri, Jaji mengakui kesalahannya, yang memang saat itu sedang emosi hingga lepas kendali berucap yang kasar dan tidak sewajarnya, bilamana chatting pribadi tersebut telah melukai rekan - rekan Media, sebagai manusia biasa, mohon dimaafkan. Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :