Bupati Garut Lantik 38 Pejabat Administrasi dan Satu Pejabat Fungsional
CYBER88 | Garut -- Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik 38 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (7/2/2022).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara. Pelantikan dilaksanakan di Aula Rapat Setda, bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi gabungan terbatas.
Dari 38 pejabat yang dilantik, Doni Adam Mokhamad Ramdhan, dipromosikan sebagai Camat Pekenjeng. Sedangkan penggantinya adalah Hendra Hidayatulloh, yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Subbagian Umum Bappeda.
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 821.23-421 Dukcapil Tahun 2022, dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrator Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, yang diduduki sebelumnya oleh Doni.
Sedangkan satu pejabat fungsional, yaitu Budi Suhardiman, melalui Keputisan Presidn RI, nomor 58/M Tahun 2021, dilantik sebagai Guru Ahli Utama.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutanya mengucapkan selamat kepada ASN yang telah dilantik. Pihaknya berharap, para ASN yang telah dilantik dapat membuktikan kemampuannya dengan berbagai prestasi yang luar biasa.
“Saudara sebelum 5 tahun yang pendidikan non STPDN mungkin bisa dipromosikan sebagai camat, tapi yang mempunyai prestasi yang luar bisa, saya tidak akan mendengar dari camatnya tapi saya akan mendengar dari masyarakat, bisa dibuktikanlah dengan suatu karya yang nyata, inovasi, atau inisiatif kerja yang harus lebih menonjol,” katanya.
Lanjut Rudy, Ia menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Garut memerlukan dukungan dari berbagai stakeholder, terutama di luar pemerintahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Rudy mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkoordinasi dengan stakeholder di luar pemerintahan.
“Saudara-saudara sebagai Aparatur Sipil Negara diwajibkan mengadakan komunikasi yang konstruktif di dalam rangka mendukung pemerintahan, sedangkan saudara-saudara sendiri, pedoman saudara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara mendapatkan kenaikan jabatan diukur oleh SKP,” paparnya.
Selain itu, Rudy menyampaikan, kenaikan jabatan ASN diukur oleh Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Menurutnya, SKP harus menjadi pengendali atau penilai sebuah kinerja para pegawai termasuk kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berikut terlampir 37 pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Garut, Nomor 821.2/Kep.161-BKD/2022. [Suwito]


Komentar Via Facebook :