Merasa Dirugikan, Pengusaha Majalengka Akan Menggugat Bupati
CYBER88 | Majalengka -- Tim kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, mengadakan press conference yang bertempat di Caffe Ambet kasih, jalan Emen Selamat, Majalengka, Senin (14/03) sepulang dari PN Majalengka.
Pada press conference tersebut, mereka akan melakukan gugatan terhadap Pemda terkait Pemberhentian Revitalisasi Pasar Cigasong yang tengah dikerjakan.
Dengan Terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor: KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022 yang mencabut dan membatalkan surat keputusan Bupati sebelumnya tentang penunjukan mitra BGS kpd PT. PGA soal pembangunan pasar Cigasong yg tertuang pada Kepbup Majalengka Nomor O32/Kep.899-BKAD/2O20 Kini berbuntut panjang.
Adapun kuasa Hukum Dede Rizka terdiri dari Azis Amurom, Ade Purnama, Rezza Wihartadan Benny.
Kepada awak media Ade Purnama mengatakan, dalam hal ini Klien saya, jelas sangat dirugikan oleh berbagai pihak, baik itu oleh Pemda Majalengka ataupun PT. Purna Graha Abadi (PT. PGA) yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan sebelah pihak baik dari PGA kepada klien kami.
"Ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Kepbup itu yang memutus hubungan tentang penunjukan mitra BGS kepada PT. PGA soal pembangunan pasar Cigasong, dimana PT. PGA telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Klien kami, dan yang dirugikan adalah klien kami" kata Ade Purnama.
Dirinya menjelaskan, Kerugaian yang telah diderita oleh klien kami itu kerugian materil dan i-materil, yang sekarang sedang kami susun dan rinci berapa kerugian yang telah diderita dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar tersebut, baik itu pembangunan Pasar Darurat yang tengah berjalan, dan juga biaya operasional, termasuk gajih pegawai yang selama ini sudah berjalan, jika di prakirakan ada di kisaran 4-5 Milyaran.
"Belum lagi kerugian dalam bentuk pertanggungjawaban yang harus di lakukan oleh klien kami terhadap perusahaan perusahan yang telah di berikan Surat penunjukan kerja yang tentunya pasti semua itu ada konsekwensinya" ujar Ade Purnama dengan serius.
"Kami bersama dengan tim barusan telah melakukan register di PN Majalengka tinggal menunggu waktunya untuk mendaftarkan gugatan, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk di persidangan nanti, adapun waktunya mungkin antar 2 sampai 3 hari lagi kedepan" sambung Ade.
Benny salah satu tim kuasa hukum Dede mengatakan, Gugatan yang akan kami lakukan bukan hanya ke Pemda, PGA tapi juga APSI akan menerima gugatan dari kami.
"Sebab menurut kami dalam hal ini APSI yang notabenenya sebagai Organisasi Pasar, terlalu banyak intervensi dalam proses pembangunan pasar Cigasong ini, dan nanti bisa dibuktikan dipersidangan nanti," kata dia.
"Kami masih memberikan tenggang waktu kepada semua pihak, untuk duduk bersama sebelum kami akan melakukan gugatan atau dibawa ke ranah hukum, untuk melakukan mediasi, dalam beberapa hari ini, namun jika tidak juga ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini tentunya akan kami bawa ke ranah hukum," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :