Ketum Badko HMI Jabar Apresiasi Kabareskrim Polri yang Meminta Proses Hukum Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

Ketum Badko HMI Jabar Apresiasi Kabareskrim Polri yang Meminta Proses Hukum Korban Begal Jadi Tersangka di NTB

CYBER88 | Bandung -- Menanggapi Surat Penghentian Penyidikan (SP 3) terhadap proses hukum korban begal yang dijadikan tersangka, Firman Nasution Ketua Umum Badko HMI Jawa Barat menyatakan apresiasinya. 

Menurutnya langkah yang diambil oleh Kapolda NTB telah tepat, hal ini dinilai akan mendorong masyarakat untuk tetap berani melawan kejahatan. 

Penerbitan SP 3 tersebut diambil Kapolda NTB setelah melihat gelar perkara. Menurut Kapolda NTB dari hasil gelar perkara disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum formil ataupun materiil. 

Sehingga perbuatan pembelaan diri terpaksa yang dilakukan oleh M alias AS yang mengakibatkan dua begal yang mengeroyoknya meninggal dunia, tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan. 

Sebelum Kapolda NTB menerbitkan SP 3, Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri juga telah memberikan himbauan agar proses hukum tersebut dihentikan, penghentian tersebut diharapkan akan membuat masyarakat tidak apatis terhadap perbuatan-perbuatan kriminal disekitarnya. 

Himbauan tersebut menurut Firman Nasution patut diapresiasi karena akan memberikan energi tersendiri kepada masyarakat. 

"Himbauan-himbauan seperti ini tentunya akan menjadi energi tersendiri bagi masyarakat untuk melawan perbuatan-perbuatan kriminal disekitarnya. Disamping itu, dukungan seperti ini juga akan membuat masyarakat merasa bahwa Kepolisian adalah adalah sahabat yang selalu mensupport mereka untuk tidak apatis terhadap perbuatan kriminal disekitarnya," pungkasnya. [RM]

Komentar Via Facebook :