Bermodalkan Surat Kematian Istri yang Diduga Dipalsukan oleh Pemdes Hegarmanah, Pria di Ciamis Menikahi Seorang Janda
Ilustrasi
CYBER88 | Ciamis -- Munculnya Surat Keterangan Kematian atas nama Ila Warlina yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Hegarmanah Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak.
Pasalnya, nama yang tertera di dalam surat nomor 474.2/N.01/1/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Hegarmanah, Haeruman pada tanggal 21 Mei 2018 hingga kini masih hidup.
Dalam surat keterangan tersebut, warga dusun Cikanyere rt 11 rw 03 Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya yang dinyatakan meninggal dunia itu, merupakan istri dari Cece Sugianto.
Alih - alih, ternyata keberadaan Surat Keterangan Kematian tersebut dipergunakan oleh Cece Sugianto untuk salah satu syarat melangsungkan pernikahan dengan perempuan idaman lain yang bernama Ani Mulyani warga Desa Raksabaya Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis.
Meski saat itu Ila Warlina masih hidup dan masih sah sebagai istri Cece Sugianto pernikahan berlangsung dengan salah satu syarat yang merupakan surat keterangan yang dipalsukan.
Usai pernikahan, munculah Akta Nikah dimana dituliskan oleh Petugas Pencatat Nikah, Cece Sugianto berstatus Duda Mati, sementara Ani Mulyani berstatus Janda Talak.
Adanya kejadian ini, sejumlah pihak pun menilai Pemerintah Desa Kala itu telah mengeluarkan surat keterangan palsu atau dipalsukan. Atau pihak Pemerintah Desa tidak teliti saat mengeluarkan surat yang tentunya atas dasar permintaan Cece Sugianto. Masyarakat juga mensinyalir adanya kongkalikon antara pihak Pemdes dengan Cece.
Ditemui Cyber88.co.id Senin (13/5), di ruang kerjanya, Kades Hegarmanah mengatakan bahwa dirinya saat itu belum menjabat sebagai Kepala Desa. Saat itu kepemimpinan Desa masih dipegang Haeruman.
"Nanti saya coba hubungi dulu ke pak Amil sebagai pencatat pernikahan yang saat itu menjabat, karena Amil desa Hegarmanah yang sekarang juga masih baru," kata dia.
Meski sudah jelas Surat Kematian itu merupakan produk Administrasi Desa Hegarmanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa, namun, Abdulwahid, mantan Amil Desa Hegarmanah pada tahun 2019 berkilah bahwa saat itu yang membuat surat kematian adalah Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
Meski demikian, Abdulwahid mengatakan, pada saat itu dia sudah memperingatkan kepada Cece Sugianto sebagai suami sah Ila Warlina bahwa keterangan yang dipalsukan atau surat keterangan kematian atas nama istrinya sangat berbahaya. Karena menurutnya, itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Namun saat itu Cece siap untuk bertanggung jawab apabila ada masalah di kemudian hari," terangnya.
Ditempat terpisah, Maman, Kepala KUA Kecamatan Cimaragas menyatakan, terkait persyatan pernikahan atas nama Cece Sugianto dengan Ani Mulyani telah sesuai SOP.
Adapun masalah persyaratan surat keterangan kematian atas nama Ila Warlina istri dari Cece Sugianto yang dikeluarkan oleh pihak Desa Hegarmanah bukan menjadi kewenangannya.
Sementara itu, Cece Sugianto saat dikonfirmasi dirumahnya, seperti yang disampaikan Abdulwahid seolah berupaya mengelak dengan memberikan keterangan bahwa surat kematian tersebut dibuat dari Desa Madiasari Kecamatan Cineam melalui seorang Amil.
"Tapi saat ini pa Amilnya sudah meninggal," Katanya.
Menyikapi hal ini, Ujang, salah satu aktivis Ciamis berpendapat, apapun alasan dan siapapun yang membuat keterangan palsu atau membuat surat yang dipalsukan demi lancarnya sebuah niat yang melanggar aturan, itu tentunya memiliki Konsekwensi hukum.
Ia menjelaskan, bahwa tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurutnya, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur yakni, pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
"Maka adanya hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Baik pemohon ataupun yang melegalkan, mereka wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku dan Akta Nikah Cacat Huhum," Pungkasnya. (Samsu)


Komentar Via Facebook :