Miris!!! Pantai Karang Cigebang Desa Karang Wangi Cidaun Cianjur, Terbengkalai
CYBER88 | Cianjur -- Salahsatu Pantai Terindah yang terletak di Desa Karang Wangi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dimana di sana terdapat situs Sejarah Batu Kukumbung SILIWANGI sangat Miris dan menyedihkan sekali, kondisinya pada saat sekarang ini.
Pasalnya tempat Cagar Alam Wisata sekaligus tempat Warisan Para Leluhur Padjajaran (SILIWANGI) terdiri dari makam Kramat beserta para prajurit SILIWANGI tersebut dibiarkan terbengkalai alias tidak terawat ataupun terjaga kelestarian Alamnya oleh Pemerintah.
Apalagi, di sana telah berdiri sebuah budidaya tambak udang yang diduga Ilegal dengan mencemari air Laut lewat pembuangan air Limbahnya tanpa proses IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) terlebih dahulu.
Dari adanya budidaya tambak udang di kawasan pantai tersebut masyarakat sekitar tidak tahu menahu nama Perusahaan/Instansi tersebut yaitu diduga dari Perusahaan Asing (Korea) berdiri yang diduga Ilegal dan sangat meresahkan sekali lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran, nampak adanya polusi udaranya yang menyebabkan bau tidak sedap yang menghilir ke hidung beserta air lautnya yang sudah bercampur limbah tersebut.
Keberadaan air, menyebabkan gatal-gatal di kulit ataupun berpeluang menjadikan penyakit lainnya untuk di masyarakat dari pencemaran lewat air serta tanah yang berpotensi mengganggu kesehatan dan juga bisa merusak pertanian masyarakat alias gagal panen.
Dari kegiatan usaha budidaya tambak udang tersebut, menurut masyarakat sekitar mengungkapkan, "Berdirinya budidaya tambak udang tersebut sangat merugikan sekali buat kami para warga sekitar dari rasa ketdaknyamanan untuk pergi berenang ke laut, dikarenakan sudah terkontaminasi dengan air limbahnya yang membuat badan kami menjadi gatal-gatal hingga lecet apalagi para nelayan yang sering beraktifitas di laut" Ungkap TN salahsatu Warga disana (Sebagai Nelayan juga).
Begitu pula dengan SS menambahkan juga, Lahan Pertanian saya gagal panen akibat dari dampak air limbah tersebut serta mengurangi omzet warung saya yang kian hari menjadi sepi dari pengunjung yang datang, dikarenakan mereka tidak betah dan segan melihat air laut yang sudah tercemar air limbahnya dan juga mengeluarkan bau tak sedap sekan-akan Pemerintah seolah Acuh Tak Acuh tidak memperhatikan Rakyat Kecil yang Harus dibela dengan membiarkan tempat ini terbengkalai tidak terjaga dan juga tidak terawat malah dirusak dan disalahgunakan oleh Masyarakat diluar sana yang tidak bertanggungjawab.
Mereka seolah berbuat semena-mena, serta banyaknya nilai sejarah budaya tersebut dipakai hal-hal berbau mistis atau musyrik tempat makam keramat di Hutan BojongLarang ataupun di Kukumbung SILIWANGI karena tidak adanya kepedulian dari pemerintahan untuk dijaga kelestariannya di Pantai Karang Cigebang ini, Tambah Ss.
Disela kegiatan tugas Beber Layar Pakidulannya dari kunjungannya kesana(07/06/22) Ketua Umum Lembakum SILIWANGI Rifki Okta, menjelaskan," Saya merasa miris dan sedih sekali mendengar keluh kesah warga masyarakat di Pantai Karang Cigebang ini.
Apalagi saya melihat langsung dengan kepala mata saya sendiri bahwa benar apa yang menjadi keluh kesah para warga masyarakat sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat sekarang ini.
Apa yang menjadi Warisan Dari Para Leluhur Padjajaran (SILIWANGI) tidak dirawat dengan baik dan rapih alias terbengkalai beserta apa yang menjadi nilai Kearifan Lokal seni budayanya disana dipandang sebelah mata oleh anak cucunya sekarang ini.
Makanya perlu segera dibenahi dan juga diluruskan persoalan ini oleh Pemerintah," Jelas Rifki.
Apalagi dokumen yang saya pegang sudah valid, Dalam UUPLH (Undang-undang Pidana Lingkungan Hidup) sudah jelas perusahaan/instansi yang menjalankan usaha budidaya tambak udang tersebut bisa dikenai Sanksi Pidananya terkait dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbaharui dalam Undang-Undanh Cipta Kerja (UUCK).
Juga, Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Disamping itu, para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar."
Maka dari itu para aparatur Pemerintahan harus peduli dari para Pejabat Setempat, Kabupaten maupun Provinsi beserta KKP(Kementrian Kelautan dan Perikanan) Daerah Maupun Pusat, DLH (Dinas Lingkungan Hidup)Daerah maupun Pusat, KLHK(Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Polhut/Perhutani Daerah Maupun Pusat dan juga dari Dinas Budaya Pariwisata dan Kebudayaan harus segera menindak tegas secepatnya permasalahan ini untuk segera dibenahi dan diluruskan agar jelas kedepannya apa yang menjadi Warisan Para Leluhur Kita.
Khususnya di Tanah Pasundan Padjajaran (SILIWANGI) tidak Punah dan terjaga akan kelestariannya, karena jelas yang Mengaku Sebagai Putra Putri Padjajaran (SILIWANGI) yang Sejati akan selalu membela dalam kebenaran dalam hal kemaslahatan hidup untuk kepentingan Nusa, Bangsa dan Agama, Tegas Rifki. (Red/LS)


Komentar Via Facebook :