Lagi SMA Negeri Pungut Biaya Seragam, Puluhan Juta Rupiah Dikumpulkan Oknum Panitia
Ilustrasi internet
CYBER88 | Siak - Proses PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 di dunia pendidikan tercoreng. Kali ini SMA Negeri 3 Tualang, Siak, diduga melakukan pengutipan biaya seragam senilai satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah per siswa.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau belum mengambil tindakan atas dugaan pungutan liar tersebut.
"Ya pak, namanya sekolahkan anak, ya kita bayar biaya seragamnya. Harganya mahal pak. Tapi gak masalah lah, karena diwajibkan katanya pak," kata salah seorang warga Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, dan meminta namanya tidak tercantum Jumat (8/7/2022).
Ditempat terpisah, Ketua Komisi 5 DPRD Riau, Robin P Hutagalung,SH saat dikonfirmasi belum bersedia berkomentar.
Kepala SMA Negeri 3 Tualang Indrawati saat dikonfirmasi juga belum berhasil.
Dilansir dari situs youthproactive.com, berikut ini adalah jenis biaya yang termasuk ke dalam pungutan liar.
Biaya formulir pendaftaran ulang, Sumbangan siswa baru, Biaya Seragam Sekolah, LKS dan Modul Pengayaan, Biaya buku paket sekolah, Biaya les tambahan dari sekolah, Biaya Praktikum, Dana Ekstrakurikuler, Iuran kebersihan dan keamanan sekolah, Biaya Study Tour, Biaya Wisuda atau kelulusan, Sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium, biaya renovasi gedung sekolah
Menurut Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orangtua murid. Karenanya itu termasuk ke dalam pungli.


Komentar Via Facebook :