DPD LSM GEMPUR sebut ada indikasi Korupsi terhadap Penyalahgunaan wewenang jabatan demi kepentingan pribadi oleh Muslimin

Indikasi Lakukan Rekayasa Anggaran Peningkatan Jalan ke Gg Daffa Oleh Muslimin Oknum PNS Kab. Bengkalis

Indikasi Lakukan Rekayasa Anggaran Peningkatan Jalan ke Gg Daffa Oleh Muslimin Oknum PNS Kab. Bengkalis

CYBER88 | Bengkalis - Selain disinyalir sebagai kepemilikan lahan Kebun Kelapa Sawit ilegal di kawasan konservasi Mangrove, oknum Pegawai Negeri Sipil Muslimin juga disinyalir menggunakan jabatan untuk merekayasa agar anggaran daerah di kucurkan untuk proyek pembangunan peningkatan jalan semenisasi yang menuju ke lahan pribadinya.

BACA JUGA  Oknum Kepala Desa Perjual Belikan Hutan Mangrove Kepada M Oknum PNS Bengkalis

Hal ini berdasarkan hasil investigasi kru media, DPD LSM GEMPUR Riau dan Pegiat Lingkungan Hidup dan Hutan Bakau ke daerah Bengkalis tepatnya di desa Pematang Duku beberapa hari lalu dimana warga menyampaikan informasi dan bukti kepada Tim saat berada di lapangan. Senin, (08/08/22).

Oknum Muslimin yang saat itu menjabat sebagai kepala bidang Sarana dan Prasarana Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kabupaten Bengkalis tahun 2021 atas pekerjaan peningkatan jalan Pesantren, Gg Daffa Desa Pematang Duku dengan nilai pagu Rp 200 juta tahun anggaran 2021 yang di laksanakan oleh PT Hikmah Damon Jaya.

BACA JUGA  Hutan  Mangrove Tua Tetap Dirambah Pegiat Lingkungan dan DPD LSM GEMPUR Sebut Program KLHK Hanya Seremonial dan Pencitraan

Mendengar informasi warga tersebut, ketua DPD LSM GEMPUR Riau saat turun bersama tim media geram dan akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Pekanbaru karena berkas berkas telah lengkap.

"Oknum Pegawai Negeri Sipil pemerintah Kabupaten Bengkalis Muslimin, dibawah sumpah menjadi PNS itu. Apakah negara tidak cukup menggaji Muslimin sehingga sudi melakukan kecurangan dengan korupsi? Masih ada budaya malu tidak di dalam diri sendiri? Saya dan tim LSM GEMPUR Riau telah merangkum bukti dan fakta lapangan hasil observasi kami beberapa saat lalu," ucap Bung Arifin.

BACA JUGA  DPD LSM GEMPUR Riau Desak Kejari Usut Kasus Pungli PTSL Desa Bagan Limau Ukui

Bung Arifin juga mengatakan bahwa pembangunan jalan yang masih dalam HPT Konservasi Mangrove itu lokasinya berada di Gg Daffa yang mana nama gang tersebut adalah nama anak oknum Muslimin.

"Kami juga dalam Minggu ini segera melaporkan dugaan kasus korupsi atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang terhadap oknum Muslimin karena nama gang tersebut adalah nama salah seorang anak dari Muslimin. Setelah pelaporan kami nanti harapan saya kepada lembaga penegak hukum di Pekanbaru dapat segera bertindak dan menangkap para pelaku perambah dan perusak kawasan hutan serta di hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya lagi.

Hal itu tentulah telah melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan yaitu PP nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan yang Penjelasan umum angka 6 berbunyi: Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting.

Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum.

Kembali Muslimin bungkam saat kru media meminta tanggapan perihal informasi yang beredar di masyarakat Pematang Duku dan telah disampaikan kepada kru media, Pegiat Lingkungan dan DPD LSM GEMPUR Riau saat berada di Bengkalis selama 3 hari lalu.

Komentar Via Facebook :