Kontraktor Lelet, Satker dan PPK Tutup Mulut
CYBER88 | Sulawesi Tengah -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Direktorat Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV) Sulawesi Tengah, Satuan Kerja (Satker) Wilayah II Sulteng, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) yang menangani Ruas Jalan Nasional Tinombo - Lambunu-Molosipat. Pada tahun 2022 kembali digelontorkan APBN melalui paket kontrak Preservasi Jalan dan Jembatan selasa (9/8/2022)
Proyek preservasi di ruas Tinombo-Mepanga-Lambunu-Molosipat di bandrol dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.471,522,000,- yang dikerjakan oleh PT.Widiaya Rahmat Karya (WRK) dengan No Kontrak : HK, 0201/SP/PJ.MLMT/BB14.6.1/71. Masa waktu pelaksanaan selama 272 hari kalender, terhitumg sejak kontrak tanggal 31 maret 2022, Proyek tersebut di awasi oleh konsultan PT.Nusvey (KSO) PT.Cipta Strada, PT.Duta Teknik Utama
Pantauan kru media ini pada pekan lalu, ada beberapa aitem kegiatan yang belum tersentuh atau belum ada penanganan sama sekali, oleh pihak kontraktor, di antaranya aitem kegiatan Pembersihan dan pengecetan jembatan serta pembersihan saluran yang tersumbat sepanjang ruas
Sementara kegiatan, patching/menambal permukaan aspal menggunakan AC-BC (Asphalt Concrete Binder Cutrse) masih sangat minim yang di kerjakan, begitu pulah dengan pembersihan/pemarasan bahu jalan.
Hal yang sama pada item pekerjaan berupa katingan, box culvert, drainase mapun penahan abrasi pantai, hasil pantauan kru media ini, belum mengalami kemajuan yang berati, kontraktor pelaksana H.Akbar terkesan lelet di dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Hal ini diamini oleh salah satu kepala tukang yang tidak mau di mediakan namanya, ketika di temui di lokasi proyek pada sabtu 6/8/202,
"iya pak, bagaimana tidak mau lambat, kebutuhan material maupun perlengkapan alat kerja saja, sangat di batasi, salah satu contoh kita minta gerobak dorong (Artco) yang di kasih hanya satu, itupun yang bekas," ucapnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Kabupaten Parigi Moutong, Nasar Pakaya, angkat bicara terkait leletnya pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan yang ada di wilayah kabupaten Parimo, ketika di mintai tanggapannya melalui telepon seluler pada 9/8/2022.
Nasar mengatakan, seyogyanya pihak kontraktor lebih mengutamakan aitem pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan rutin, terutama menutupi lubang-lubang yang berada di badan jalan, yang setiap saat di lalui oleh pengguna jalan, demi mencegah terjadinya kecelakaan bagi penguna jalan.
Lanjut Nasar Pakaya, terkait masalah dugaan keterlambatan beberapa aitem pekerjaan, hal itu menjadi tanggung jawab dari pihak PPK 2.1 untuk memberikan teguran kepada pihak kontraktor, agar bisa bekerja sesuai dengan progres perencanaan.
Ayub salah satu sopir truk yang sering melintas di ruas jalan tersebut, ketika di temui di salah satu rumah makan di Desa santigi pada 9/8/2022 mengatakan, kalau kami para sopir berharap, agar lubang-lubang baik yang ada di badan jalan maupun yang berada di pingiran aspal, itu harus segerah di tangani, karna faktor lubang-lubang itu sering terjadi kecelakaan, apa lagi kalau sesama mobil truk berpapasan di jalan sempit
Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah II Sulteng, Rhismono yang membawahi langsung PPK 2.1 Reza Maulana Hermawan, sebagai pejabat yang bertanggung jawab pada ruas tersebut. Ketika di konfirmasi via WhatsApp pada selasa (9/8) Satker dan PPK kembali tutup mulut, ketika di tanyakan terkait progres hasil pekerjaan dan anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, serta masih ada beberapa aitem kegiatan yang belum tersentu sama sekali.
Menanggapi bungkamnya Ka.Satker dan PPK 2.1. Taufik salah satu pemerhati publik di Kabupaten Parigi Moutong mengatakan, sebagai pejabat publik yang baik, tentunya sangat menyadari dan memahami betul, ada hak masyarakat (publik) yang melekat pada mereka, bagaimana masyarakat bisa melakukan pungsi kontrol kalau hal-hal demikian saja terkesan di tutup-tutupi
Jangan disalahkan pada masyarakat kalau ada asumsi yang kurang baik di sampaikan oleh masyarakat, karna patut di pertanyakan ada apa sesuatu yang perlu di ketahui oleh publik mala terkesan dirahasikan, apa mungkin pejabatnya belum membaca UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Harapan saya, agar Kepala BPJN XIV Sulteng, dapat memberikan teguran sebagai pembinaan kepada pejabat yang di bawahnya (Satker dan PPK) dan terkait pihak kontraktor yang terkesan lelet di dalam melaksanakan pekerjaan, ini yang punya tanggung jawab Satker dan PPK.
Sementara H.Akbar sebagai kontraktor pelaksana, sampai saat masih masih memblokir kontak kru media ini.


Komentar Via Facebook :