DPD LSM GEMPUR Riau: Disnaker Prov. Riau terkesan tertutup mengenai pelaporan tenaga kerja lokal dan pendatang PT Jumindo Indah Perkasa
Mandor Proyek Sebut Sudah Sesuai SOP, Disnakertrans Klaim Belum Ada Laporan, Bung Arif : Ada Apa Ini?
CYBER88 | Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau tidak perlu ragu untuk bergerak sesuai tupoksinya dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai UU nomor 40 tahun 2004 serta UU nomor 24 tahun 2011 serta penerapan mekanisme antar kerja antar daerah (AKAD) ucap ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin via telfon sore tadi. Senin, (19/09/22).
Bukan tanpa alasan pernyataan yang dilontarkan bung Arif kepada kru media ini. Sebagai acuan dimana tampak jelas proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes di Jl Melur Pekanbaru dengan nilai pagu Rp 42. 150.745.556.67 yang dianggarkan melalui APBN Kemenkes 2022 dan dengan masa kontrak kerja yang harus selesai di 28 Desember 2022 belum juga rampung.
Selain bangunan yang masih berbentuk pondasi seperempat, juga tampak pekerja proyek yang tidak mengikuti standar K3, dimana program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan hak normatif tenaga kerja dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Kepala dinas serta kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans provinsi Riau semestinya menunjukan perannya sebagai organisasi perangkat daerah yang di gaji dan di fasilitasi oleh negara, agar optimal dalam pengawasan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tenaga kerja pada lingkup proyek kontruksi terutama pada pembangunan gedung Poltekkes tersebut.
Bung Arif juga mengatakan apabila pengawasan yang ketat itu di lakukan oleh Disnakertrans provinsi Riau tentunya sangat berdampak positif. Dimana perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di wilayah propinsi Riau mematuhi pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan dan tertib administrasi pelaporan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD,red) dimana dalam hal ini perusahaan juga wajib membayar denda sehingga bisa menambah penghasilan daerah (PAD)," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan Disnakertrans dapat memberikan sumber daya manusia lokal untuk bekerja disana (proyek Poltekkes), hal ini dapat mengurangi angka pengangguran yang di miliki pemerintah propinsi Riau.
"Ada 20 tenaga kerja kasar disini dan hanya beberapa orang saja yang merupakan tenaga kerja lokal, inikan sangat kita sayangkan, bagaimana pula terhadap penerapan mekanisme AKADnya, apakah sudah dilaporkan? Jangan sampai masyarakat menduga Disnakertrans propinsi Riau melalui oknum-oknum pejabat nya makan gaji buta saja atau bermain mata dengan perusahaan," cetus bung Arif tegas.
Saya minta Disnakertrans untuk terbuka dalam hal proyek pembangunan gedung Poltekkes itu, mana sebenarnya yang benar, menurut mandor proyek yang merupakan bagian dari perusahaan yang menyebutkan sudah melaporkan kewajibannya pada Disnakertrans, sementara Disnakertrans mengatakan belum ada, ada apa ini? tutup Bung arif
Disnaker Prov. Riau terkesan tertutup mengenai pelaporan tenaga kerja lokal dan pendatang PT Jumindo Indah Perkasa disaat media media meminta untuk dapat mendampingi kelapangan Disnaker seolah keberatan dengan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Imron selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja provinsi Riau saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Senin,(19/09) siang tadi menyampaikan baru selesai menjalani Umroh.


Komentar Via Facebook :