Termohon Sidang Praperadilan Tidak Bisa Hadirkan Saksi Dari PT MAS Sebagai Pelapor

Termohon Sidang Praperadilan Tidak Bisa Hadirkan Saksi Dari PT MAS Sebagai Pelapor

CYBER88 | Karawang - Sebelumnya agenda Sidang Praperadilan Jilid 2 dihari yang ke 3, Rabu (21/09/2022) atas permohonan Suripto Nitihardjo mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon yang meliputi saksi dan juga Ahli seperti yang sudah disepakati dalam port kalender persidangan Praperadilan, Senin (19/09/2022).

Dalam persidangan Praperadilan dihari ke 3 ini, Rabu (21/09/2022) mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon yang berjumlah 4 orang saksi dan 2 orang Ahli yaitu Ahli Perdata dan Pidana. Para Saksi maupun Ahli tersebut akan mendapatkan pertanyaan dari kedua belah pihak, baik pihak pemohon maupun termohon

Saat mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, maka dokumen sejenis fotocopy yang dijadikan alat bukti dinilai tidak sah, adapun dokumen yang bisa dijadikan transaksi yang sah merupakan dokumen asli, bukan sejenis fotocopy, seperti yang dikatakan Rudi selaku mantan pekerja di PT MAS dalam kesaksiannya di persidangan Praperadilan.

Rudi menambahkan, "Setahunya, yang namanya PT Supra Jaya Mandiri, seperti yang tertera dalam dokumen yang dihadirkan dalam persidangan Praperadilan tersebut, tidak ada. Yang ada yaitu CV."

Adapun perihal tahu tidaknya ada kejadian transaksi barang alumunium sebanyak ± 14 Ton, Rudi menyatakan "Tidak tahu dan tidak ada transaksi sebanyak itu. Pasalnya 14 Ton itu banyak dan bisa mencapai 2 kontainer." Bebernya

Paska mendengarkan keterangan saksi atas nama Rudi, Situasi ruang persidangan Praperadilan mulai memanas tatkala pihak termohon bertanya kepada Cahyo yang merupakan mantan pekerja PT MAS, Pasalnya, Cahyo telah mencabut BAP dengan dasar tidak nyaman dan tidak tahu apa - apa, namun masih dipertanyakan benar tidaknya jawaban dari BAP tersebut.

Sementara sebelumnya, Selasa (20/09/2022) pihak pemohon telah menolak bukti dari termohon perihal keterangan Cahyo, Karena keterangan kesaksian Cahyo telah dicabut atas dasar ketidak nyamanan dan tidak tahu apa-apa, bahkan Hakim yang memimpin jalanya persidangan Praperadilan tersebut, telah meminta kepada Panitia untuk mencatatnya, namun berkas keterangan tersebut dipertanyakan kembali oleh termohon dengan penjelasannya.

"Pada tanggal (21/09/2020), Saksi Cahyo telah di BAI, kemudian di BAP pada tanggal 07/04/2022) namun pada tanggal (25/09/2022) saksi Cahyo mencabut BAP keterangannya dengan dasar tidak nyaman dan tidak tahu menahu tentang kasus ini."

"Kemudian saat saksi di BAI di bukti T 6 dari poin 3 hingga 11 tersebut, apakah benar itu jawaban merupakan jawaban saksi (Cahyo.red) ??? Tidak semua jawaban yang ada disini jawaban saya, justru itu saya menarik argumen saya/BAI ini karena semuanya tidak konsen."

Namun ketika termohon menegaskan kepada saksi Cahyo "Berarti benar" membuat Kuasa Hukum pemohon (Dr Hendricus Sidabutar SH.MH.,M.Kn .red) kesal dan kecewa. Karena saksi sudah mencabut BAP nya tapi masih saja dipertanyakan. Kesalnya

Kejadian tersebut tidak hanya membuat kesal Kuasa Hukum pemohon. Suripto Nitihardjo selaku pemohon Praperadilan pun merasa kecewa dan melontarkan pernyataan yang mencengangkan sambil menunjukan 2 bundel berkas yang dipegangnya.

"Bahwa saya tunjukan ini tetap akan mengajukan permohonan Praperadilan ke 3 dan ke 4." Tegasnya.

Situasi persidangan Praperadilan pun kembali mencair disaat saksi atas nama Agus yang bukan karyawan CV Supra Jaya Mandiri dihadirkan pemohon, karena dalam bukti kontrak penjualan diterangkan bahwa ia (Agus.red) memesan barang yang membuatnya secara spontan meminta bukti kepada Hakim

"Kalaupun ada bukti saya memesan barang, tolong pak Hakim buktikan yang asli...??? Bukan saya pak."

Adapun keterangan Ahli di bidang Hukum Pidana dan Acara Pidana serta Ahli Perdata yang dihadirkan pihak pemohon Praperadilan (Suripto Nitihardjo.red) menjelaskan sebagai berikut : seperti yang dikatakan oleh Kombes (Purn) Dadang Herli selaku ahli Hukum Pidana dan Hukum acara Pidana

Perihal keterangan saksi yang tidak mengetahui peristiwa yang sebenarnya, berdasarkan pasal 185 KUHP dinyatakan bahwa baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi. 

Adapun perihal dokumen fotocopyan bisa dijadikan alat bukti bila bisa menunjukan aslinya.hal ini diatur juga dalam pasal 1888 KUHP yang bunyinya : 

"Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan -salinan serta ikhtisar -ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya."

Hal tersebut dipertegas lagi dengan putusan MA No.3609 K/Pdt/1985 yang berbunyi : "Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti

Sementara terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan kepada pihak kepolisian, pada kesaksiannya, saksi ahli hukum pidana, Kombes (Purn) Dadang Herli memberikan keterangan, seperti diatur pada pasal 11 dan 12 peraturan Jaksa Agung nomor 36 tahun 2011, 'dengan sendirinya penyidikan harus dihentikan'.

Dan terkait saksi Ahli Perdata bidang Perusahaan kemudian menyampaikan mensrea Pidana dugaan penipuan dan penggelapan merunut pada kedudukan keterangan Ahli didalam pembuktian Pidana dapat diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 28 dinyatakan bahwa :

"Keterangan Ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh orang yang mempunyai keterangan khusus yang mumpuni tentang hal yang diperlukan untuk membuat TERANG suatu perkara Pidana guna kepentingan pemeriksaan, jadi dalam hal ini memiliki keahlian khusus.'

Seandainya "saya Ahli dalam memberikan keterangan otomotif kendaraan manual, kemudian saya memberikan keterangan  tentang kendaraan matic, yang walaupun keterangan saya tentang kendaraan matic tersebut benar, namun DIRAGUKAN pendapatnya."

Namun amat sangat disayangkan, dihari ke 4, Kamis (22/09/2022) sidang Praperadilan pemohon atas nama Suripto Nitihardjo yang dalam port kalender merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon Satreskrim Polres Karawang dari PT MAS (Mitra Alumindo Selaras) yang diduga selaku pemenang tender TNKB yang telah melaporkan CV Supra Jaya Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Termohon tidak bisa menghadirkan Saksi seperti yang telah diagendakan dan disepakati bahwa, Kamis (22/09/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi dari termohon, dikarenakan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Praperadilan sedang dalam keadaan sakit dan saksi satunya lagi sedang ada kepentingan keluarga. Seperti yang dikatakan termohon dalam persidangan Praperadilan.

Sehingga Hakim yang memimpin jalannya persidangan Praperadilan tersebut memutuskan agenda selanjutnya berdasarkan port kalender, Jum'at (23/09/2022) merupakan kesimpulan.

Komentar Via Facebook :