Diduga Ditemukan Kejanggalan Bukti Dalam Praperadilan Suripto Nitihardjo

Diduga Ditemukan Kejanggalan Bukti Dalam Praperadilan Suripto Nitihardjo

CYBER88 | Karawang - Berdasarkan kesepakatan port kalender yang dibuat Rahmat Hidayat Batubara ST, SH, MH selaku Hakim yang memimpin jalannya persidangan Praperadilan Jilid 2 dari pemohon Suripto Nitihardjo pada saat awal dibukanya sidang Praperadilan Senin (19/09/2022)

Kini Selasa (20/09/2022) merupakan agenda persidangan Praperadilan di hari ke 2 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon dan menunjukan berkas dokumen bukti dari pemohon dan termohon. Dalam persidangan Praperadilan tersebut dihadiri dari pihak Pemohon beserta Kuasa Hukumnya serta dari pihak termohon.

Pada saat pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon, Dr Hendricus Sidabutar.,SH.MH.,M.Kn menunjukan dokumen bukti yang dimiliki kepada Hakim yang memimpin jalannya persidangan Praperadilan Suripto Nitihardjo Jilid 2, pihak dari termohon pun turut melihat dan meneliti dokumen bukti yang dimiliki pemohon, begitupun sebaliknya, ketika termohon melampirkan bukti yang dimilikinya, pemohon pun langsung melihat dan menelitinya.

Namun, dalam persidangan praperadilan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon mempertanyakan perihal masih adanya bukti keterangan dari saksi atas nama Cahyo yang masih dilampirkan, sementara Cahyo sendiri telah mencabut kesaksiannya. Sehingga dengan adanya hal tersebut, Hakim Rahmat Hidayat Batubara ST, SH, MH meminta kepada pihak Panitia untuk mencatat hal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, usai persidangan Praperadilan, Kuasa Hukum Suripto Nitihardjo, yaitu Dr Hendricus Sidabutar SH.MH.,M.Kn turut memberikan keterangan kepada CYBER88 bahwa

"Pada sidang Praperadilan ini kami menemukan adanya kejanggalan, Dimana pada alat bukti yang ada di termohon tersebut, selain masih adanya alat bukti keterangan saksi pak Cahyo yang sudah mencabut kesaksiannya." Lanjutnya

"Kemudian, pada alat bukti lain yang dimiliki termohon, ditemukan ada bukti faktur pajak PT Supra Jaya Mandiri, sementara klien kami tidak memiliki PT melainkan hanya memiliki CV.. Belum lagi dialat bukti lainnya yang dimiliki termohon yang hanya foto copy an  Klien kami tidak merasa memesan ataupun menandatangani seperti yang ada dalam dokumen bukti yang dimiliki termohon. Atas dasar hal tersebutlah, klien kami mengajukan permohonan Praperadilan untuk mencari Keadilan dan kepastian hukum."

Adanya hal tersebut, dari pihak termohon belum bisa memberikan keterangan perihal tersebut di atas dan mengarahkan supaya langsung konfirmasi ke Polres Karawang. Singkatnya

Komentar Via Facebook :