BRI Perawang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Suku Bunga Capai 18%
Tanpa Konfirmasi Ahli Waris, Diduga BRI Perawang Aktifkan Rekening Orang Yang Sudah Meninggal Dunia
BRI di Jalan Raya Perawang Km 4 Tualang, Siak
CYBER88 | Siak - Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raya Perawang Km 4, Tualang, Siak, menuai masalah bagi salah seorang nasabahnya. Salah seorang ahli waris dari nasabahnya, DS, mengajukan komplain atau gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan kembali membuka rekening atas nama DS.
Dedy tak lain ahli waris dari DS, rencana melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak Bank Rakyat Indonesia di pusat.
Berawal pada tahun 2020, almarhum DS meminjam sejumlah uang di BRI. Oleh marketing BRI, menyuguhkan program pinjaman Kupedes. Dengan diiming-imingi proses cepat oleh marketing berinisial N, DS pun tertarik. Apalagi N menawarkan pinjaman itu diasuransikan.
"Dulu ayah saya ditawarin pinjam uang, dan ada asuransinya. Asuransi kata ayah saya bisa nafkahi anak cucu untuk bertahan hidup paling tidak. Tetapi kok ini gak seperti yang disampaikan marketingnya. Lalu, pihak BRI juga terkesan tertutup dan tidak mau menjelaskan kepada saya ahli waris, berapa jumlah hutang ayah saya dan berapa lama temponya," kata Dedy saat ditemui di BRI KM 4, Perawang, Kamis (13/10/2022).
DS tak lain adalah ayah kandung Dedy, dinyatakan meninggal dunia karena penyakit pada 24 September 2022 lalu.
Mengingat masih adanya hutang yang tertunggak di BRI, Dedy pun menguruskan akta Kematian sang ayah beserta surat keterangan ahli waris. Berbekal kelengkapan surat tersebut, pihak BRI melalui teller bernama Fitri meminta Dedy menyerahkan buku rekening, ATM dan surat pendukung lainnya untuk diproses.
"Ya semuanya diminta. ATM dan Buku Tabungan ayah saya, saya serahkan ke teller bernama Fitri. Bahkan dia meminta saya menyerahkan uang dua puluh lima ribu rupiah, untuk menutup rekening," jelas Dedy.
Masih kata Dedy, setelah menutup buku rekening tabungan BRI, tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober terdapat tiga kali transaksi secara online di rekening milik ayahnya.
"Kan buku rekening tabungan ayah saya sudah ditutup katanya. Maka teller itu minta uang ke saya 25 ribu. Pada tanggal 10 Oktober, ada transaksi sebanyak 3 kali. Pertama ada delapan ratus ribuan uang masuk, tetapi keterangan tidak ada. Kedua, ada uang masuk senilai seratus juta lebih, keterangannya pelunasan hutang dan uang yang semula masuk keluar lagi setelah tiga menit dari rekening ayah saya itu," beber Dedy.
Almarhum kata Dedy, dinyatakan meminjam uang senilai 150 juta rupiah, dengan suku bunga hampir 18 persen. Pihak BRI kata Dedy, tidak menjelaskan berapa jumlah tunggakan hutang piutang tersebut.
"Tidak ada penjelasan detail dari Fitri teller BRI itu. Saya nggak tau apakah memang gitu standar operasional bekerjanya mereka," pungkas Dedy.
Sekedar informasi, ketentuan pada undang-undang perbankan, tertera yakni status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut, bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.
Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.
Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).
Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.


Komentar Via Facebook :