Salah Satu Siswa SMK di Ciamis, Keluhkan Adanya Dugaan Penahanan Ijazah

Salah Satu Siswa SMK di Ciamis, Keluhkan Adanya Dugaan Penahanan Ijazah

CYBER88 | Ciamis -- Larangan penahan ijazah oleh pihak sekolah dasar, SMP, SMA dan  SMK baik Negeri ataupun Swasta dengan dalih apapun tak boleh dilakukan. 

Namun hal tersebut disinyalir masih dilakukan oleh salah satu  SMK swasta di Kabupaten Ciamis. Bahkan, jangankan dapat menerima ijazah, Poto Copy pun tak diberikan.

Hal tersebut diketahui saat salah satu siswa SMK LPT Ciamis berinisial FH yang mengeluh saat meminta Poto copy ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan.

FH, Salah satu siswa SMK LPT Ciamis lulusan tahun ajaran 2022 saat  diwawancarai selasa 17/1/2023 menyampaikan. 

Pada hari senin 16 Januari 2023 saya berangkat kebsekolah dengan maksud mau melakukan cap tiga jari sekaligus ingin meminta photo copy ijazah untuk kelengkapan adminiterasi melamar pekerjaan.

Namun, menurut pihak sekolah SMK LPT melalui kasubag TU (Titi ).Teu tiasa masihkeun photo copy ihazah, kedah lunas heula " Tidak bisa memberikan photo copy ijazah, harus dilunasi dulu,  Ucap FH pada Cyber88.co.id, sembari menirukan ucapan Titi sebagai kasubag TU  


Selain masalah ijazah, FH mun mengungkapkan keluh kesah terkait biaya PPDB atau disebut PSB sebesar 440.000 saat dirinya masuk sekolah dan uang bangunan yang disebut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).

Sementara, menurut Evi Sundara, Kepala Sekolah SMK LPT Ciamis saat ditemui team Cyber88.Co.id mengatakan bahwa di sekolah yang dia pimpin tidak ada penahanan ijazah. 

Apabila ada siswa yang ingin mengambil ijazah. Walaupun masih masih punya tunggakan adminiterasi, tentu akan dikasihkan ijazah tersebut," Ujarnya.

Adapun masalah biaya, bisa dibicarakan baik-baik beserta orang tua siswa. Bahkan saat kelulusan siswa, saya sudah sampaikan. bagi siswa yang membutuhkan ijazah bisa diambil disekolah   menyampaikan," Imbuh dia.

Iapun penandaskan, katanya Pihak KCD Wilayah XIII telah memberikan arahan kepada seluruh sekolah, baik SMA ataupun SMK Negeri dan Swasta untuk tidak melakukan penahan ijazah. Karena ijazah merupakan hak siswa yang telah lulus, adapun masalah adminiterasi. itu bisa diselesaikan secara internal sekolah dengan orang tua siswa.

Menyikapi hal tersebut. Asep, salah satu Aktivis Ciamis yang peduli terhadap dunia pendidikan sangat menyayangkan adanya indikasi dugaan penahanan ijazah. 

Menurutnya, apapun dalihnya. Ketika sekolah melakukan penahanan ijazah siswa, itu sudah merupakan pelanggaran HAM dan Pidana. 

Ia pun merasa heran dengan apa yang disampaikan oleh Kepsek SMK LPT Ciamis, bahwa tidak ada penahan ijazah disekolah tersebut. Namun yang terjadi, ketika siswa membutuhkan photo copy ijazah saja tidak bisa oleh kasubag TU. 

Apakah itu bukan ditahan, mungkin maksudnya. Ijazah tersebut bukan ditahan, tapi tidak boleh dibawa sebelum siswa bisa melunasi sisa tunggakannya," Cetus dia.

Semoga persiapan ini dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk mengkroscek kebanaran hal ini, supaya permasalahannya menjadi jelas, " Katanya. ( Samsu)

Komentar Via Facebook :